Pemprov Jambi Terima DBH 2023 Rp179,3 Miliar, Ini Rinciannya

JAMBI, BITNews.id – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun anggaran 2023 telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jambi pada tahun 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan Agus melalui keterangan resmi yang dibagikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Kamis (13/11/2025).

Agus menyebutkan, DBH kurang bayar Provinsi Jambi tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 sebesar Rp126,7 miliar. Angka itu diperoleh dari hasil perhitungan kurang salur sebesar Rp133,76 miliar dikurangi lebih salur Rp7,06 miliar.

Dana tersebut disalurkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023 secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF).

Baca Juga :  Terancam Ditolak Kemenhub RI Usulan Ranperda dari Pemprov Jambi

Sesuai diktum kedua belas KMK tersebut, penggunaan dana diarahkan untuk kegiatan perbaikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dukungan pendanaan Pilkada serentak 2024, dan investasi daerah.

Selain itu, Jambi juga memperoleh tambahan alokasi DBH tahun 2023 berdasarkan PMK Nomor 159 Tahun 2023 senilai Rp52,7 miliar.

Dari jumlah itu, Rp36,36 juta disalurkan secara tunai ke RKUD, sementara Rp52,67 miliar disimpan secara nontunai di rekening TDF.

Tambahan DBH tersebut juga diarahkan penggunaannya untuk kegiatan serupa, yakni peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, dan dukungan pendanaan Pilkada.

Hingga akhir 2023, total DBH yang telah disalurkan Kementerian Keuangan melalui rekening TDF namun belum ditransfer ke RKUD Jambi mencapai Rp179,36 miliar. Dana ini kemudian disalurkan dalam tiga tahap selama tahun 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesional, Ketua PWI Provinsi Jambi Apresiasi Orientasi dan Pembekalan Jurnalis oleh PWI Kota Jambi

Tiga Tahap Penyaluran DBH ke Kas Daerah Jambi

1. Tahap pertama, melalui KMK Nomor 164 Tahun 2024 dan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-54/PK/PK.2/2024 tertanggal 26 Maret 2024, sebesar Rp94,96 miliar. Dana ini digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

2. Tahap kedua, berdasarkan surat Gubernur Jambi Nomor S-900/231/BPKPD-2.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024, sebesar Rp42,20 miliar. Dana ini dialokasikan untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak tahap I tahun anggaran 2024, sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2024.

3. Tahap ketiga, melalui KMK Nomor 267 Tahun 2024 tertanggal 12 Juni 2024, sebesar Rp42,20 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN daerah tahun 2024.

Baca Juga :  Dihari Kedua, Calon Anggota KI Provinsi Jambi Ikuti Seleksi CAT 

Agus Pirngadi menegaskan, dari tiga tahap penyaluran tersebut, dua di antaranya merupakan pelaksanaan langsung dari keputusan Kementerian Keuangan, sedangkan satu tahap didasarkan atas usulan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak.

“Sampai akhir 2023, total DBH kurang bayar Provinsi Jambi yang belum disalurkan secara tunai sebesar Rp179,36 miliar. Penggunaan dana diarahkan sesuai regulasi Kementerian Keuangan, terutama untuk pelayanan publik, infrastruktur, dukungan Pilkada, serta pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah,” ujar Agus.

Dengan penyaluran tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memastikan seluruh alokasi DBH dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai arahan pemerintah pusat, guna mendukung kinerja keuangan daerah serta kesejahteraan aparatur dan masyarakat. (Red)