JAKARTA, BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk memperkuat pencegahan kejahatan keuangan serta pengamanan sistem digital sektor jasa keuangan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, dan disaksikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.
Kerja sama OJK–PPATK difokuskan pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Hubungan Internasional, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Daerah OJK Bambang Mukti Riyadi dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Fithriadi Muslim. PKS ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang ditetapkan pada 15 Mei 2024.
Sementara itu, kerja sama OJK–BSSN mencakup dua PKS. Pertama, penguatan keamanan siber dan sandi pada sektor inovasi teknologi keuangan dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
PKS ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuady serta Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Bondan Widiawan.
PKS kedua berfokus pada sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi di sektor yang sama. Penandatanganan dilakukan oleh Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman OJK–BSSN yang disepakati pada 28 Februari 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, ancaman siber berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan jika tidak ditangani bersama.
“Risiko terbesar bagi kami adalah ketika sektor jasa keuangan kehilangan kepercayaan publik. Karena itu, kerja sama ini menjadi sangat penting,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulisnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan perlunya kolaborasi antarlembaga dalam menekan transaksi ilegal, termasuk yang berkaitan dengan perjudian daring.
“Tanpa intervensi yang kuat, dampaknya bisa berkepanjangan. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci untuk menurunkan risiko tersebut,” kata Ivan.
Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menyebut penguatan koordinasi antarlembaga sebagai prasyarat menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.
“Keamanan siber tidak bisa dikerjakan satu lembaga saja. Ini kerja kolaboratif seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dalam kerja sama OJK–PPATK, ruang lingkup PKS meliputi pertukaran data dan informasi, pemanfaatan data hasil olahan sistem teknologi informasi, koordinasi audit, serta penetapan standar korespondensi.
Adapun PKS OJK–BSSN di bidang penguatan keamanan siber mencakup asistensi forensik digital, penanganan insiden siber, layanan keamanan teknologi informasi, deteksi kondisi keamanan siber sektor keuangan digital, pertukaran data dan informasi, pembentukan pusat kontak siber, serta registrasi Threat Intelligence Sharing (TTIS) bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.
Sementara PKS peningkatan kapasitas keamanan siber meliputi penyusunan kebijakan dan standar keamanan siber, asistensi pelindungan sistem elektronik, penguatan TTIS, serta pengembangan sumber daya manusia.(*)








Discussion about this post