Pemkab Blitar Bebaskan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah

BLITAR,BITNews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar resmi menetapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Nomor B/100.06/151/409.52/KPTS/2025 tertanggal 3 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah serta mempercepat pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi denda.

Baca Juga :  Pjs Bupati Batanghari Dorong Sinergi Tata Kelola Data melalui Forum Satu Data 2024

Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran piutang pajak mulai 4 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025. Setelah periode tersebut berakhir, wajib pajak akan kembali dikenakan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis pajak yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: RRI Alat Perjuangan Pergerakan Bangsa dan Negara Indonesia

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

Ia menegaskan bahwa pembayaran setelah masa pembebasan denda berakhir akan otomatis dikenakan sanksi yang besarannya mencapai 1% per bulan keterlambatan.

Menurutnya, penghapusan denda ini secara tidak langsung dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pada masa pemulihan ekonomi. Wajib pajak yang selama ini terkendala oleh akumulasi denda diharapkan dapat terbantu dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Jabatan Sekda Tanjab Timur Diperpanjang, Wabup Robby Kembali Lantik Sapril

Asmaningayu juga menyampaikan bahwa selain untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar menjadi wajib pajak yang tertib dan patuh. Kepatuhan pajak, lanjutnya, merupakan kunci dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dengan adanya pembebasan sanksi administratif ini, Bapenda Kabupaten Blitar berharap masyarakat semakin terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada terwujudnya Kabupaten Blitar yang lebih berdaya, maju, dan berjaya.(Ddt)