Banmus Tunggu Kuorum, Proses PAW Ketua DPRD Bengkulu Terus Tertunda

BENGKULU,BITNews.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu hingga kini belum menemukan titik terang. Hingga Senin (8/12/2025), jadwal resmi untuk paripurna pengumuman PAW belum ditetapkan karena masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Banmus).

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan penjadwalan paripurna sepenuhnya berada dalam kewenangan Banmus. Setiap agenda, termasuk PAW Ketua DPRD, harus melalui keputusan forum tersebut.

Baca Juga :  Bupati Romi Buka Festival Kampung Laut Tahun 2023

“Semua jadwal kegiatan dua bulan ke depan ditetapkan melalui rapat Banmus. Namun, rapat hanya sah jika memenuhi kuorum, yakni 50 persen plus satu dari total perwakilan fraksi,” ujar Teuku.

Ia menjelaskan bahwa dinamika penetapan PAW semakin mencuat karena Fraksi Golkar disebut memegang peran penting dalam mencapai kuorum. Dengan jumlah keterwakilan terbesar di Banmus, absennya Golkar otomatis membuat rapat tidak dapat mengambil keputusan.

Baca Juga :   Letjen TNI H.Hilman Hadi,S.I.P, MBA, M.Han. Terima Gelar Kehormatan Adat Melayu Jambi

“Secara aturan, Banmus tidak bisa menetapkan keputusan tanpa kehadiran fraksi yang memenuhi syarat kuorum. Dalam situasi saat ini, Golkar memegang posisi strategis dan sangat menentukan,” tambahnya.

Hingga kini belum ada langkah konkret dari pimpinan Banmus atau Fraksi Golkar untuk memastikan tercapainya kuorum. Meski begitu, sumber internal dewan menyebut kondisi tersebut masih berada dalam koridor prosedural dan kemungkinan menunggu momentum politik yang dianggap tepat. (Adv)

Baca Juga :  Waka Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Apresiasi Peran Pemprov Perkenalkan Budaya Batik Besurek