Lakukan Pemeriksaan Inisiatif di Kecamatan Renah Mendaluh Tanjabbar, Ombudsman Jambi Temukaan Adanya Maladministrasi Layanan Adminduk

JAMBI,BITNews.id – Ombudsman Jambi melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi pada layanan administrasi kependudukan yang ada di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang diterima Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari program Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman Jambi. Pemeriksaan ini diawali dengan informasi dari Komisi 1 DPRD Tanjabbar saat melakukan audiensi dengan Ombudsman pada Oktober 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut disampaikanlah adanya dugaan maladministrasi di layanan administrasi kependudukan di kecamatan tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi

“Setelah mendengar dan mengumpulkan informasi, kami menurunkan tim dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan ke Kecamatan Renah Mendaluh dan juga Kuala Tungkal,” sebut Saiful pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Saiful menjelaskan bahwa ditemukan adanya dugaan amaldministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh terlapor yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjabbar. Hal ini dikarenakan tidak adanya layanan adminduk yang tersedia di Kantor Kecamatan Renah Mendaluh dan menyulitkan masyarakat memperoleh layanan.

Baca Juga :  Ketua PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 Pimpin Rakerda Pertama di Yogyakarta

“Sudah 10 tahun tidak ada layanan adminduk di kantor kecamatan. Masyarakat harus jauh-jauh berurusan ke Kuala Tungkal dan terpaksa menggunakan calo yang berbiaya mahal,” ujar Saiful.

Lebih lanjut, alasan terkait penghentian layanan adminduk di kecamatan tersebut karena keterbatasan fasilitas pendukung. Masyarakat pun harus menempuh jalan sekitar enam jam atau mengurus melalui calo.

Baca Juga :  Bupati Bersama Ketua PKK Tanjabbar Kunjungi Yayasan Ibnu Sina Batam

Dari hasil temuan tersebut, Ombudsman Jambi telah merumuskan tindakan korektif yang akan disampaikan ke Pemkab Tanjabbar. Tindakan korektif tersebut antara lain meminta Disdukcapil untuk segera membuka pelayanan di kecamatan tersebut, mengaktifkan kembali layanan adminduk di Kantor Camat Renah Mendaluh, meminta pengusulan untuk pengadaan sarana adminduk di Kecamatan Renah Mendaluh, serta melakukan pengawasan untuk mencegah praktik percaloan yang merugikan masyarakat.(*)