Polresta Blitar Kota Gerebek Judi Sabung Ayam di Kelurahan Klampok

BLITAR,BITNews.id – Menjelang penutupan tahun 2025, jajaran Polresta Blitar Kota membongkar praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya. Penggerebekan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) di Lingkungan Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Senin (22/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian ilegal yang kerap berlangsung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Pidum melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penindakan.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ayam aduan, arena sabung ayam, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung praktik perjudian.

Kapolresta Blitar Kota melalui perwakilan Unit Pidum menegaskan bahwa praktik sabung ayam merupakan pelanggaran hukum yang berdampak langsung terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. Kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polresta Blitar Kota.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Baca Juga :  Ini dia Hadiah Lomba Karya Tulis dan Video Kreatif Ditpolairud

“Polresta Blitar Kota berkomitmen penuh menciptakan lingkungan yang aman. Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, tidak akan kami toleransi,” ujar Samsul.

Ia menambahkan bahwa praktik sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas.

“Perjudian sabung ayam bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga merusak tatanan sosial, melemahkan ekonomi keluarga, serta menimbulkan penderitaan bagi hewan yang dipaksa bertarung,” katanya.

Baca Juga :  Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda di Jatiwaringin

Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian.

“Pembongkaran arena ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan intelijen. Polresta Blitar Kota akan terus memburu bandar maupun pengelola judi di mana pun berada. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (Ddt)