Sengketa Informasi Islamic Center Batang Hari Masuk Tahap Akhir, Ini Penegasan KI Jambi

JAMBI,BITNews.id Sengketa informasi publik antara warga dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Batang Hari terkait dokumen proyek Islamic Center memasuki tahap akhir.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menjadwalkan pembacaan putusan pada 26 Januari 2026.

Dalam sidang terakhir yang digelar di Jambi, Majelis Komisioner KI Provinsi Jambi menegaskan prinsip dasar keterbukaan informasi publik.

Pada prinsipnya, seluruh dokumen yang dikelola badan publik, terutama yang berkaitan dengan proyek pembangunan fisik, merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.

Baca Juga :  Tutup Acara HAORNAS, Fadhil Arief: Terimakasih Kepada Semua Pihak Atas Kepedulian Membudayakan Olahraga

Ketua KI Provinsi Jambi, Taufik, bersama Komisioner Siti Masnidar, mengatakan bahwa, badan publik memang dimungkinkan menutup informasi tertentu. Namun, penutupan tersebut harus memenuhi persyaratan yang ketat dan tidak dilakukan secara sepihak.

“Putusan akan dibacakan pada 26 Januari mendatang, apakah permohonan dikabulkan atau tidak,” ujar Taufik usai persidangan, Rabu (7/1/2026).

Majelis menegaskan, penutupan informasi tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif pejabat, melainkan harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) atau peraturan sektoral lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Resmikan Gedung SMK 15 Merangin

Selain itu, pengecualian informasi wajib didahului uji konsekuensi yang sah dan terukur. Uji tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak saat sengketa informasi sudah berjalan.

Dalam persidangan terungkap, Pemerintah Kabupaten Batanghari mengakui bahwa uji konsekuensi terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek Islamic Center baru dilaksanakan menjelang sidang.

Fakta ini menjadi salah satu catatan penting Majelis Komisioner dalam merumuskan putusan.

Siti Masnidar menekankan bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa pada dasarnya merupakan konsumsi publik untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Cepat Tanggapi Kecelakaan Bus Polisi Pengangkut Siswa SPN

“Jika dokumen KAK tahap 1 dan 2 hendak dikecualikan dengan alasan memiliki nilai ekonomi, alasan tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan UU KIP,” katanya.

Sidang pembacaan putusan pada 26 Januari mendatang akan menentukan apakah dokumen proyek Islamic Center Batanghari wajib dibuka sepenuhnya kepada pemohon atau tetap dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Prinsipnya informasi itu terbuka. Penutupan hanya dimungkinkan jika ada dasar hukum yang kuat dan prosedur yang benar,” tegas Majelis Komisioner di akhir persidangan. (Red)