OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree Radhika Jaya ke Kejari Jaksel

JAKARTA, BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka berinisial AAG dan APP, yang merupakan pengurus PT Investree Radhika Jaya, diserahkan bersama barang bukti dalam pelaksanaan Tahap II, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Pada siaran pers OJK menjelaskan, perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman (unregistered lender). Dalam praktiknya, para tersangka menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Penelantaran 75 Pendaki Gunung Rinjani Berakhir Damai

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Jenguk Kasat Intel yang Jadi Korban Pemukulan Mahasiswa

OJK mengungkapkan, pada tahap awal penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

Baca Juga :  Polda Jambi Ungkap Kasus Pemalsuan Data Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam penanganan perkara ini.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan konsisten terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat. (*)