DPRD Batanghari Gelar RDP Bahas Keluhan Karyawan PT Superhome Production Indonesia

BATANGHARI,BITNews.id – DPRD Batanghari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk menindaklanjuti keluhan karyawan PT Superhome Production Indonesia, Rabu (4/2/2026). RDP berlangsung di gedung DPRD Batanghari dan dihadiri seluruh komisi.

RDP tersebut membahas berbagai tuntutan karyawan perusahaan yang beroperasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Keluhan yang disampaikan antara lain terkait upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah hak normatif lainnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Jambi Kunker ke Dinas Pendidikan Purwakarta

Rapat dihadiri Direktur PT Superhome Production Indonesia Simon dan perwakilan karyawan. Dalam forum itu, anggota DPRD Batanghari Supryadi menyoroti besaran upah yang dinilai jauh di bawah ketentuan.

“Dalam laporan yang kami terima, ada karyawan yang hanya menerima upah Rp8.000, Rp15.000, bahkan Rp80.000. Perusahaan harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan tidak memberikan upah secara sewenang-wenang,” kata Supryadi.

Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Batanghari wajib mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). UMK Batanghari tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.396.100, naik Rp161.565 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp3.234.535.

Baca Juga :  Sekda Tanjab Timur Hadiri Hari Koperasi Ke 75

“Upah di bawah UMK sudah masuk kategori pelanggaran. Hak-hak karyawan wajib dipenuhi,” ujarnya.

Supryadi juga menyinggung kewajiban perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Menurutnya, PT Superhome Production Indonesia telah beroperasi sekitar empat tahun, namun belum menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar.

“Kepala desa menyampaikan bahwa hingga kini belum ada CSR dari perusahaan. Padahal CSR merupakan kewajiban perusahaan yang bersumber dari keuntungan usaha,” katanya.

Baca Juga :  Eksistensi dan Dampak Hulu Migas bagi Masyarakat di Provinsi Jambi

DPRD Batanghari, lanjut Supryadi, akan mengevaluasi seluruh perizinan perusahaan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas atas hasil RDP, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas.

“Apabila tidak ada penyelesaian konkret, kami akan merekomendasikan penutupan sementara perusahaan,” tegasnya. (Adv)