Geruduk Kantor Desa Parit, IMSG dan Warga Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015–2025

MUARO JAMBI,BITNews.id – Puluhan warga Desa Parit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kepala Desa Parit, Selasa (3/3/2026).

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Parit Masa Bersiap dan didukung Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam (IMSG) menuntut transparansi pengelolaan dana desa dan sejumlah program pembangunan.

Aksi tersebut dipimpin sejumlah tokoh masyarakat dan mahasiswa. Dalam orasinya, tokoh pemuda Muhammad Riski menyampaikan tuntutan agar pemerintah desa membuka secara rinci penggunaan anggaran selama satu dekade terakhir.

Namun, hingga aksi berlangsung, Kepala Desa Parit beserta perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama anggotanya tidak menemui massa. Kondisi itu memicu kekecewaan peserta aksi.

Baca Juga :  RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi Terima Tim Visitasi dari RS Pusat Nasional

“Kami datang untuk meminta penjelasan secara terbuka. Tapi sampai sekarang tidak ada satu pun perwakilan pemerintah desa maupun BPD yang menemui kami, padahal mereka berada di kantor,” ujar Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Muhlisin Yusuf, dalam orasinya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Desa Parit, yakni:

  • Transparansi penggunaan dana desa tahun 2015–2025.
  • Transparansi serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
  • Transparansi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • Transparansi dana CSR perusahaan untuk Desa Parit.
  • Transparansi SPJ pembangunan Taman Wisata Desa Parit di RT 05.
Baca Juga :  Debat Perdana Pilgub Jambi 2024: Al Haris Sampaikan 12 Program OKE GAS Haris-Sani

Muhlisin menilai, BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya hadir untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

“BPD adalah perwakilan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa. Ketidakhadiran mereka menimbulkan tanda tanya bagi kami,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, ia menyebut pemerintah desa memiliki kewajiban menjalankan prinsip transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Al Haris Jadikan Seberang Kota Sebagai Kampung Wisata Religius

Ketua Umum IMSG, Fahri Salim, mengatakan keterlibatan mahasiswa dalam aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan peran sebagai agen kontrol kebijakan publik.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik agar berjalan transparan dan akuntabel. Dana desa harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fahri.

Ia berharap pemerintah desa dan BPD segera memberikan tanggapan resmi serta membuka ruang dialog guna menjawab tuntutan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Parit maupun Ketua BPD terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. (Red)