Hutama Karya Terapkan Pembatasan Angkutan Barang di Sejumlah Ruas JTTS Selama Mudik Lebaran 2026

BITNews.id – PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Beberapa ruas tol yang menerapkan pembatasan tersebut antara lain Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi pada segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Pelaksana Harian Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga kelancaran lalu lintas selama masa mudik.

Baca Juga :  JDAC Jambi Tarik Perhatian Akademisi Internasional

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Hamdani dalam keterangan tertulis.

Dalam SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan pembatasan operasional kendaraan logistik dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran.

“Seperti pada angkutan Lebaran tahun lalu maupun periode Natal dan Tahun Baru, diprediksi akan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Karena itu, perlu pengaturan terhadap kendaraan logistik agar arus lalu lintas tetap lancar dan aman,” kata Aan di Jakarta, Rabu (11/2).

Baca Juga :  Guna Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, Aktivitas Mobilisasi Angkutan Batu bara Dihentikan Sementara

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta bahan pokok.

Hamdani menambahkan kendaraan yang dikecualikan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi, termasuk membawa dokumen muatan yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

Baca Juga :  Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba TA. 2024, Memperkuat Pertahanan Melawan Ancaman Narkoba

“Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar dapat diperiksa oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Menurut Hamdani, pada periode normal lalu lintas di JTTS cukup didominasi oleh kendaraan angkutan barang. Karena itu, sosialisasi kebijakan pembatasan operasional terus dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi.

Hutama Karya, kata dia, memanfaatkan media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk jalan tol agar pengemudi mengetahui kebijakan tersebut sebelum memasuki ruas tol.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026,” kata Hamdani.

Ia juga mengimbau pengguna jalan tol agar segera menghubungi layanan darurat atau call center masing-masing ruas tol apabila mengalami kendala di perjalanan. (*)