Urai Kemacetan, Dishub Jember Terapkan Sistem Satu Arah di Kawasan Kampus

JEMBER, BITNews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan sekitar kampus mulai 13 hingga 19 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang meningkat selama bulan Ramadan, khususnya menjelang waktu berbuka puasa.

Rekayasa lalu lintas ini berlaku setiap hari pada pukul 15.30 hingga 18.00.

Pada jam tersebut, arus kendaraan di kawasan kampus kerap mengalami peningkatan signifikan karena tingginya mobilitas masyarakat.

Baca Juga :  Edi Purwanto Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Elan Suherlan Selama Jambi

Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, mengatakan penerapan SSA merupakan langkah yang diambil setelah pihaknya mengevaluasi kondisi lalu lintas selama Ramadan yang dinilai semakin padat.

“Selama bulan Ramadan ini, kondisi arus lalu lintas di wilayah kampus terpantau sangat padat dan macet. Kami menilai penempatan personel saja kurang optimal, sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas berupa SSA untuk meningkatkan kelancaran,” ujar Gatot saat ditemui di lokasi, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga :  Sambut HUT ke 76, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Baksos

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub Jember bersama Satlantas Polres Jember menurunkan 36 personel gabungan yang disiagakan di sejumlah titik pengaturan arus kendaraan.

Personel tersebut terdiri dari 24 petugas Dishub dan 12 anggota Satlantas.

Selain melakukan pengaturan lalu lintas, tim gabungan juga melakukan penertiban parkir di kawasan Segitiga Emas.

Operasi ini menyasar kendaraan yang parkir tidak sesuai tempatnya serta juru parkir liar yang masih beroperasi di area tersebut.

Baca Juga :  Kebijakan CHT Diiringi Kebijakan DBH CHT

“Kami menyisir kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya serta menindak juru parkir liar yang masih nekat beroperasi. Ini adalah bagian dari upaya menyeluruh agar akses jalan tetap lancar bagi masyarakat yang beraktivitas di sore hari,” pungkasnya.

Dishub Jember juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Informasi disampaikan melalui media sosial resmi serta koordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan RW di sekitar kawasan kampus. (Hrt/ Adv)