JAKARTA, BITNews.id – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/03/2026). Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.
Pengucapan sumpah jabatan ini merupakan bagian dari proses pengisian posisi strategis di tubuh OJK untuk memperkuat pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Dari tujuh anggota yang dilantik, lima di antaranya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026. Sementara dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya adalah sebagai berikut:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2032;
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2031;
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031;
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032;
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031;
- Juda Agung sebagai ADK Ex-officio dari Kemenkeu;
- Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK Ex-officio dari Bank Indonesia.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan terus menjaga stabilitas sektor keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, OJK juga akan memperkuat pengawasan terintegrasi dan mendorong pendalaman pasar keuangan guna meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional.
Acara pengambilan sumpah tersebut turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, serta perwakilan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Berikut susunan lengkap ADK OJK:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap angggota;
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
- Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
- Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
- Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota;
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.
- Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Juda Agung sebagai anggota Ex-Officiodari Kementerian Keuangan.
- Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia
(*)
