BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, berdasarkan keputusan Dewan Komisioner tertanggal 7 April 2026, setelah bank tersebut gagal melakukan penyehatan kondisi keuangan.
Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026. Bank tersebut beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
Namun, upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil. OJK kemudian meningkatkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, meski telah diberikan waktu sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan PT BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
“Pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” demikian keterangan resmi terkait keputusan tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sesuai ketentuan Pasal 19 POJK yang berlaku.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta menjalankan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (*)
