Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

MUARO JAMBI, BITNews.id – PT Jasa Raharja Wilayah Jambi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (7/4/2026) dini hari.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Indra Sucipto (27) dengan truk tronton yang terparkir di badan jalan akibat mengalami kerusakan teknis.

Baca Juga :  Digiplus Berikan Akses Mudah bagi  Warga Jambi untuk Dapatkan Gadget Kekinian

Akibat kejadian itu, Indra Sucipto meninggal dunia di lokasi.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Muaro Jambi dan melakukan kunjungan ke rumah ahli waris di kawasan Mendalo Indah.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses administrasi agar santunan dapat segera diterima keluarga korban.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000 disalurkan melalui transfer ke rekening ahli waris.

Baca Juga :  Terungkapnya Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur, LPAI Turun Dampingi Korban

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Jambi, A.A.N. Agung Abimanyu, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami almarhum Indra Sucipto. Kehadiran Jasa Raharja diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada kondisi minim pencahayaan.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Uji Coba Penerapan Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi di Pintu Masuk Mall

Selain itu, pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan di jalan diminta memasang tanda peringatan dan segera melakukan evakuasi guna mencegah kecelakaan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tertib membayar SWDKLLJ saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat, agar jaminan santunan bagi korban kecelakaan dapat terus berjalan,” katanya. (*