Ketua RT Wafat, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp102 Juta

JAMBI, BITNews.id – Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja, khususnya sektor non-ASN. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran santunan Jaminan Kematian (JKM) dan bantuan beasiswa kepada ahli waris peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perangkat pemerintah di tingkat bawah, Pemerintah Kota Jambi menyalurkan santunan kepada keluarga almarhum Hepni Said, Ketua RT 28 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah. Almarhum diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Kampung Bahagia yang diinisiasi oleh pemerintah kota.

Baca Juga :  HUT ke 23, DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna

Penyerahan santunan dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, di kediaman almarhum yang berlokasi di Jalan Gurami 1, RT 28, Kelurahan Lingkar Selatan. Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris, yakni istri almarhum, dalam suasana haru dan penuh empati dari para pihak yang hadir.

Santunan yang diberikan merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian serta dukungan beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, yang turut didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh perangkatnya, termasuk ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. “Program ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan,” sebut Walikota.

Baca Juga :  Tepis Persepsi Negatif, RSUD Raden Mattaher Beberkan Data Ketersediaan Kamar Secara ‘Real-Time’

Total santunan yang diberikan mencapai Rp102 juta. Rinciannya terdiri dari santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta serta tambahan manfaat beasiswa untuk satu orang anak dengan nilai maksimal Rp60 juta. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan anak almarhum.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa manfaat tersebut hanya dapat diperoleh oleh peserta yang aktif terdaftar dalam program. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan non-ASN, diimbau untuk segera mendaftarkan diri guna mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja maupun sosial. “Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat pekerja. Selain memberikan santunan finansial, program ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan pendidikan generasi penerus,” ujar Hendra Elvian, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Baca Juga :  Komisi IV Studi Banding ke Jawa Barat

Dengan adanya penyaluran santunan dan beasiswa ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata di Kota Jambi. (*)