Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba dari Lapas Kelas IIA Jambi, KPLP: Belum ada Bukti Kuat

JAMBI, BITNews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika lintas daerah, sebagaimana disebut dalam pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Kerinci.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Kelas IIA Jambi, Riko Hamdan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, dugaan keterlibatan narapidana dari dalam lapas belum dapat dipastikan.

“Koordinasi sudah kami lakukan dengan pihak kepolisian, khususnya Polres Kerinci terkait penangkapan tersebut. Namun, informasi mengenai adanya pengendali dari dalam Lapas Jambi masih bersifat samar, hanya berupa inisial tanpa identitas yang jelas,” ujar Riko. Minggu (3/5/2026).

Baca Juga :  Kapolres Bungo Beri Penghargaan Kepada Kasat Resnarkoba

Riko menegaskan, pihak lapas langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan internal secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Ia menjelaskan, keberadaan alat komunikasi seperti telepon genggam di dalam lapas merupakan pelanggaran serius yang terus diantisipasi melalui pengawasan ketat.

“Kami secara berkala melakukan razia internal, bahkan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada barang terlarang, termasuk handphone, yang digunakan sebagai sarana komunikasi ilegal,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Lebih lanjut, Lapas Kelas IIA Jambi menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses hukum. Pihak lapas juga siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kami siap bersinergi dan mendukung penuh aparat, baik dari kepolisian maupun BNN, untuk mengungkap jaringan ini secara terang dan menyeluruh,” ujar Riko.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan seorang tersangka berinisial R-A (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang yang diduga merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

Baca Juga :  Sekda Muaro Jambi Buka O2SN dan PKPS Tingkat SD Bahar Utara

Namun, hingga kini identitas yang dimaksud belum dapat diverifikasi. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, pihak lapas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan internal sebagai langkah pencegahan sekaligus mendukung penegakan hukum secara profesional. (*)