DPRD Bengkulu Terima Aduan Warga soal PT Riau Agrindo Agung

BENGKULU, BITNews.id – Polemik antara warga desa penyangga dan perusahaan perkebunan kembali mencuat. Sebanyak 15 perwakilan warga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap operasional PT Riau Agrindo Agung.

Kedatangan warga diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, pada Senin (4/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa konflik lahan dan aktivitas perusahaan telah berlangsung sekitar dua dekade tanpa kepastian penyelesaian.

“Masyarakat meminta DPRD segera turun tangan. Permasalahan ini sudah berjalan sekitar 20 tahun, namun belum ada solusi konkret,” ujar Teuku menyampaikan aspirasi warga.

Baca Juga :  Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan, OJK dan IJK Provinsi Jambi Gelar "Jambi Financial Expo 2025"

Warga menegaskan sikap penolakan terhadap keberadaan dan operasional perusahaan di wilayah mereka. Mereka menilai aktivitas perusahaan belum memberikan dampak positif yang signifikan dan justru memicu konflik berkepanjangan.

Menanggapi hal itu, Teuku Zulkarnain menyatakan DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai dasar hukum dalam proses penanganan.

Menurutnya, DPRD membutuhkan bukti administratif yang kuat agar setiap langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga :  Wabup Robby Lepas 142 CJH Kabupaten Tanjab Timur

“Adanya surat penolakan dari kepala desa sangat penting. Itu akan menjadi dasar kuat bagi kami untuk bertindak dan menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Teuku.

Ia mendorong warga untuk melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan resmi dari kepala desa sebagai representasi sikap pemerintah desa secara hukum.

Teuku menjelaskan, legalitas formal menjadi kunci dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan. Tanpa dokumen resmi, proses advokasi di tingkat legislatif dinilai sulit dilakukan secara maksimal.

Menurut dia, kepala desa memiliki peran strategis sebagai representasi resmi masyarakat. Oleh karena itu, pernyataan tertulis dari kepala desa menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi warga di hadapan hukum maupun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Mobil Pajero Terobos Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

DPRD Provinsi Bengkulu, lanjut Teuku, membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku agar penyelesaian konflik dapat berjalan terarah dan memiliki kekuatan hukum.

Kasus ini mencerminkan masih adanya tantangan dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan di daerah. DPRD diharapkan dapat menjadi jembatan penyelesaian sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat di tengah aktivitas investasi. (Adv)