Usai Kasus Dokter Magang Meninggal di Tanjab Barat, Menkes Janji Benahi Sistem Internship

TANJAB BARAT, BITNews.id – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Rabu (6/5/2026), menyusul meninggalnya seorang dokter peserta program internship di rumah sakit tersebut.

Kunjungan ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan program internship dokter, baik di Jambi maupun secara nasional. Menkes tiba di Jambi melalui Bandara Sultan Thaha dan langsung menuju Kuala Tungkal bersama Gubernur Jambi Al Haris.

Setibanya di lokasi, Budi Gunadi Sadikin menggelar pertemuan tertutup dengan puluhan dokter peserta internship di aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat. Setelah itu, ia bersama Gubernur Al Haris dan Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat melakukan inspeksi ke RSUD KH Daud Arif.

Baca Juga :  Kadis PUTR Muzakir Salurkan Zakat: Baznas RI Apresiasi Komitmen OPD Pemprov Jambi

“Saya datang ke Jambi untuk meninjau proses internship di sini sekaligus secara nasional. Dalam tahun ini saja sudah ada empat dokter spesialis yang wafat, dan satu dokter internship yang baru saja. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Budi.

Ia menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut dan menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem internship yang telah berjalan lebih dari satu dekade.

Salah satu fokus evaluasi adalah penataan jam kerja. Menkes menegaskan jam kerja dokter internship harus sesuai ketentuan, yakni maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari.

“Jam kerja tidak boleh dipadatkan. Ini harus dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Halal Bihalal dengan Pemkab dan Tokoh Masyarakat Muarojambi, Al Haris Berharap Terjalin Sinergitas yang Baik

Selain itu, Menkes menyoroti pentingnya pendampingan bagi dokter internship. Menurutnya, peserta program tidak boleh dijadikan pengganti dokter tetap.

“Mereka ini masih belajar. Boleh menangani pasien, tetapi harus didampingi. Ini yang harus dipastikan,” katanya.

Dari sisi kesejahteraan, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian. Budi menyebutkan bantuan hidup bagi dokter internship yang sebelumnya berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta telah dinaikkan menjadi maksimal Rp6,5 juta sejak 2022.

Ke depan, pemerintah akan mengkaji kembali kemungkinan peningkatan tunjangan serta melakukan standardisasi di seluruh daerah.

“Kita akan samakan. Semua wahana internship harus memberikan minimal tunjangan khusus dan jasa pelayanan,” ujarnya.

Untuk kebijakan cuti, pemerintah meningkatkan hak cuti dari empat hari menjadi 10 hari. Sementara itu, peserta yang sakit diperbolehkan beristirahat sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor Tanpa Rating Negatif, Maxim Nobatkan Rahmat Sebagai Best Driver Jambi

Namun demikian, kelulusan tetap ditentukan oleh jumlah kasus yang ditangani sebagai bagian dari standar kompetensi.

“Kalau jumlah kasus sudah terpenuhi, meski sempat sakit tetap bisa lulus. Tapi kalau belum, tinggal melengkapi kekurangannya,” jelasnya.

Menkes menambahkan, durasi program internship bersifat fleksibel, tergantung pada jumlah kasus yang ditangani, meski secara umum berlangsung selama satu tahun.

Ia berharap pembenahan sistem internship dapat dimulai dari Jambi dan menjadi contoh untuk perbaikan secara nasional.

“Kita ingin sistem internship, termasuk PPDS, bisa diperbaiki secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)