SPMB Jember 2026/2027: Kelas Tidak Lagi Sesak, Dispendik Jamin Proses Lebih Terbuka!

JEMBER, BITNews.id – Menjelang tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember mulai mensosialisasikan aturan main Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 di Aula Wiyata Mandala, Kamis (7/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tyahyono, menggarisbawahi adanya perubahan skema kuota kelas yang kini jauh lebih ketat demi menjaga kualitas belajar mengajar di sekolah.

Aturan terbaru menetapkan bahwa satu kelas SD kini hanya boleh diisi maksimal 28 siswa, sementara untuk jenjang SMP dibatasi 32 siswa.

Baca Juga :  Bupati Dillah Siapkan Lahan 2 Hektare untuk Gudang Bulog di Muara Sabak Barat

Langkah ini diambil agar interaksi antara guru dan murid lebih efektif.

Arief juga menekankan bahwa seluruh proses seleksi tahun ini wajib berjalan bersih tanpa celah manipulasi.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran penyelenggara pendidikan untuk berpegang pada standar operasional yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kita ingin seluruh proses SPMB tahun ajaran 2026–2027 benar-benar berjalan sesuai asas TOBAT, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Arief.

Baca Juga :  Dewan Provinsi Pertanyakan Status Lahan Sengketa PT Pelindo Regional II Bengkulu

Di sisi lain, Arief tidak menampik adanya tantangan besar berupa keterbatasan jumlah SMP negeri di Jember.

Saat ini, perbandingan antara 903 SD negeri dan hanya 94 SMP negeri membuat persaingan masuk ke sekolah negeri menjadi sangat ketat.

Untuk menyiasati hal tersebut, Dispendik mengajak orang tua murid untuk tidak ragu melirik lembaga pendidikan swasta maupun madrasah yang kualitasnya terus dipacu.

“Pendidikan itu tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya bertumpu pada SMP negeri saja. Sekolah-sekolah swasta, madrasah, hingga pendidikan berbasis keagamaan juga memiliki peran penting dalam mencetak generasi unggul di Kabupaten Jember,” tambahnya.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Isra Miraj di Merangin, Wagub Jambi Bertausiah

Seluruh jalur pendaftaran, mulai dari domisili, afirmasi, perpindahan tugas, hingga prestasi (termasuk hafalan Al-Qur’an dan seni), akan dikelola melalui sistem digital yang terintegrasi dengan data Dapodik.

Dengan sistem yang transparan, Dispendik berkomitmen memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak di Jember untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas tanpa harus terbentur kendala administratif maupun praktik curang di lapangan. (Adv)