Gus Fawait Dorong Gerakan Jember Mandiri Sampah, TPA Pakusari Siap Dirombak Jadi ‘Controlled Landfill’

JEMBER, BITNews.id – Kabupaten Jember bersiap melakukan transformasi besar-besaran dalam penanganan masalah kebersihan.

Merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang sistem pembuangan terbuka (open dumping), Bupati Jember Gus Fawait langsung menginstruksikan seluruh warganya untuk mulai mengelola sampah secara mandiri sejak dari rumah.

Langkah awal yang digenjot Pemerintah Kabupaten Jember adalah menekan produksi sampah plastik.

Gus Fawait meminta masyarakat mengubah kebiasaan lama dan beralih ke gaya hidup ramah lingkungan.

“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ungkap bupati.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta kewajiban membawa botol minum isi ulang.

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang Telanaipura, Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Aspirasi Warga

Di sektor bisnis, para pelaku usaha dituntut memiliki skema pengelolaan limbah yang jelas dan bertanggung jawab terhadap produk yang mereka hasilkan.

“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” ulas Gus Fawait.

Selain pengurangan, aturan ketat mengenai pemilahan sampah juga mulai diberlakukan secara masif.

Semua sektor, mulai dari perkantoran pemerintah hingga pusat unit usaha, diwajibkan menjadi pelopor dalam menyediakan fasilitas pembuangan yang terpisah.

“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” terangnya.

Baca Juga :  Pinto Minta Bappenas Segera Realisasikan Bendungan Merangin dan Pelabuhan Ujung Jabung

Untuk pengelolaan sampah domestik, Pemkab Jember membaginya menjadi dua zona.

“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” jelas bupati.

Warga kota diminta memaksimalkan metode biopori atau compost bag untuk limbah organik.

Sementara di wilayah luar kota, pendekatannya disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Untuk Kawasan permukiman pedesaann, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” katanya.

Adapun sampah anorganik diarahkan ke bank sampah, dan sisa residu terakhir akan diangkut oleh petugas ke tempat pembuangan akhir.

Baca Juga :  Berikut Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi

Transformasi ini dipastikan tidak hanya berhenti di level rumah tangga, melainkan menyentuh perbaikan total pada infrastruktur hilir di TPA Pakusari.

“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” tegas Gus Fawait.

Di lokasi tersebut, sampah nantinya tidak akan dibiarkan menumpuk begitu saja, melainkan dipadatkan dengan alat berat dan ditutup tanah secara berkala.

Pemkab juga menjadwalkan program penghijauan dan relokasi pemulung agar kawasan sekitar menjadi lebih asri.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tandasnya. (Adv)