JAKARTA, BITNews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.
Selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Beberapa modus yang ditemukan antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas jasa keuangan legal (impersonation), penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap, praktik money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Dalam modus jasa periklanan dengan sistem deposit, pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Namun, korban kemudian diminta menyetor dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.
Sementara pada modus impersonation, pelaku meniru nama, logo, atau identitas perusahaan jasa keuangan resmi untuk meyakinkan masyarakat bahwa penawaran tersebut legal.
Satgas PASTI menyebut modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya.
Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.
Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi dan pinjaman ilegal.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta memperkuat pelindungan konsumen dari risiko kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. (*)
