JAMBI, BITNews.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menerima 262 laporan masyarakat selama periode Januari hingga Maret 2026. Jumlah tersebut dinilai cukup tinggi dibanding target penyelesaian laporan yang dimiliki Ombudsman Jambi pada tahun ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan peningkatan laporan masyarakat sudah terlihat sejak awal tahun 2026.
“Sejak awal tahun kami menerima banyak laporan masyarakat. Kami terus mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya dugaan maladministrasi,” ujar Saiful, Selasa (26/5/2026).
Saiful menjelaskan, pada Januari 2026 Ombudsman Jambi menerima 105 laporan, kemudian 98 laporan pada Februari, dan 59 laporan pada Maret 2026.
Dari total laporan yang diterima, sebanyak 189 laporan telah diteruskan ke Keasistenan Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, terdapat 10 laporan bersifat konsultatif dan 24 laporan berupa tembusan.
Ombudsman Jambi mencatat dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan layanan dengan total 127 laporan.
Selanjutnya, dugaan penundaan berlarut tercatat sebanyak 36 laporan dan penyimpangan prosedur sebanyak 22 laporan. Sementara dugaan permintaan atau penerimaan imbalan serta perbuatan tidak patut masing-masing tercatat dua laporan.
“Pada awal tahun ini kami paling banyak menerima laporan terkait tidak memberikan pelayanan. Sedangkan kelompok terlapor yang paling banyak dilaporkan yakni sektor perbankan sebanyak 92 laporan dan pemerintah daerah sebanyak 62 laporan,” kata Saiful.
Ia menegaskan Ombudsman Jambi terus mendorong masyarakat menggunakan haknya untuk mengawasi pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara layanan.
Masyarakat yang mengalami dugaan maladministrasi dapat menyampaikan laporan langsung ke Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Selain datang langsung, laporan juga dapat disampaikan melalui surat maupun layanan WhatsApp Ombudsman Jambi di nomor 0811-9593-737. (*)
