TANJABTIM,BITNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/1162/BKPSDMD/2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring (Online) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah sebagai langkah pencegahan terhadap keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN dalam praktik judi online.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril, S.IP., dijelaskan bahwa perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta dampak psikologis. Aktivitas tersebut juga dinilai dapat memicu tindak pidana lain dan berdampak pada kinerja pegawai serta pencapaian tujuan organisasi pemerintahan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam upaya pencegahan, seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan kampanye, sosialisasi, edukasi, pembinaan, pengawasan, serta deteksi dini terhadap ASN dan pegawai non-ASN mengenai bahaya dan dampak negatif perjudian online.
Pengawasan juga mencakup penggunaan fasilitas kerja, jaringan internet, serta perangkat elektronik milik pemerintah daerah guna mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas perjudian daring.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta menyampaikan imbauan dan materi edukasi secara berkala melalui apel, rapat, bimbingan, maupun kegiatan kedinasan lainnya. Atasan langsung juga diwajibkan melakukan pengawasan terhadap bawahannya untuk mendeteksi indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Pada aspek penegakan disiplin, surat edaran tersebut menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Bahkan, ASN yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam perkara perjudian dapat dikenakan pemberhentian sementara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pegawai non-ASN, keterlibatan dalam aktivitas perjudian daring dapat menjadi dasar evaluasi kinerja hingga pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan upaya pencegahan dan penanganan judi online di lingkungan kerja masing-masing guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. (Adv)
