BITNews.id – Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperdalam mekanisme penegakan kode etik serta tata beracara dalam penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan maupun anggota dewan.
Rombongan dipimpin oleh Robinson Sirait dan diterima langsung oleh jajaran Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyusunan regulasi kode etik yang lebih komprehensif dan akuntabel di lingkungan DPRD Muaro Jambi.
Robinson mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk membandingkan regulasi, prosedur, serta tata beracara sidang Badan Kehormatan yang diterapkan DPRD DKI Jakarta.
“Kami ingin memastikan penyusunan kode etik di Muaro Jambi memiliki standar yang kuat, objektif, dan transparan. Pengalaman DPRD DKI Jakarta dalam mengelola dinamika internal menjadi referensi yang sangat berharga bagi kami,” ujar Robinson.
Dalam pertemuan itu, sejumlah aspek penting menjadi fokus pembahasan. Di antaranya prosedur penerimaan pengaduan masyarakat, mekanisme verifikasi dan validasi bukti awal, tata cara pemanggilan saksi, hak pembelaan bagi pihak teradu, hingga mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat pleno Badan Kehormatan.
Selain itu, kedua pihak juga membahas parameter penentuan kategori pelanggaran, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD.
Jajaran BK DPRD DKI Jakarta juga memaparkan berbagai bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan melalui proses persidangan etik. Salah satunya adalah rekomendasi pemberhentian bagi anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai kehormatan dan marwah lembaga.
Sanksi tersebut dapat berupa rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD maupun pencopotan dari jabatan pada alat kelengkapan dewan (AKD), sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Robinson berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi referensi dalam penyusunan draf Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Muaro Jambi yang lebih efektif, jelas, dan mampu menjawab kebutuhan pengawasan internal lembaga.
Menurutnya, keberadaan kode etik yang kuat menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan menjaga marwah DPRD Kabupaten Muaro Jambi sebagai lembaga representasi masyarakat. (Adv)
