DPRD Muaro Jambi Matangkan Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

BITNews.id – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat disiplin, integritas, dan kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Rapat dipimpin Ketua Panja, H. Junaidi, S.E., didampingi Wakil Ketua Panja, Robinson Sirait, S.M. Sejumlah anggota panitia turut hadir untuk membahas berbagai substansi yang akan menjadi landasan penegakan etika di lingkungan DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan pedoman kode etik, aturan disiplin anggota dewan, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik yang akan ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD.

Baca Juga :  Guru Besar UNJA Prof Haryadi Angkat Bicara Soal Jalan Khusus Batu Bara

Junaidi menegaskan bahwa keberadaan kode etik memiliki peran penting dalam menjaga marwah lembaga legislatif dan menjadi pedoman bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Kode etik ini bukan sekadar formalitas. Kode etik menjadi pedoman utama agar setiap anggota DPRD bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, dan tidak mencederai kehormatan lembaga,” ujar Junaidi.

Menurutnya, melalui Raperda tersebut DPRD ingin memastikan setiap dugaan pelanggaran etik dapat ditangani secara jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang

Dengan demikian, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan DPRD dapat berlangsung secara profesional dan akuntabel.

Sementara itu, Robinson Sirait menilai penguatan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif.

“Masyarakat menginginkan DPRD yang profesional, berintegritas, dan berwibawa. Karena itu, jika terjadi pelanggaran, harus tersedia mekanisme yang jelas untuk menindaklanjuti dan menyelesaikannya,” kata Robinson.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Sebar Brosur dan Beri Edukasi Pada Warga Tentang Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ

Ia menambahkan, keberadaan aturan yang jelas tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan disiplin, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Panja DPRD Muaro Jambi menilai pembahasan Raperda Kode Etik dan Tata Beracara BK merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

DPRD Kabupaten Muaro Jambi menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga aturan yang telah disempurnakan dapat diterapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kedewanan di masa mendatang. (adv)