Oleh : Fransisko Chaniago, M.Pd.
Ada satu persoalan yang sebenarnya bukanlah hal yang baru di dunia akademik, tetapi sering luput dari pandangan terbuka. Bukan karena tidak diketahui, melainkan karena banyak pihak yang mengabaikan. Persoalan ini berkaitan dengan praktik publikasi ilmiah yang mengabaikan etika akademik. Pada awalnya mungkin terlihat sebagai pelanggaran kecil, namun dampaknya dapat muncul di kemudian hari dan merusak kredibilitas individu maupun lembaga.
Realita yang terjadi, sebagian publikasi tidak selalu lahir dari semangat pengembangan ilmu pengetahuan. Tekanan untuk memenuhi angka kredit, persyaratan kenaikan jabatan akademik, target kinerja, atau beban kerja dosen sering kali menjadi alasan utama di balik aktivitas publikasi. Dalam situasi seperti itu, sebagian orang tergoda mencari cara yang lebih mudah. Ada yang memoles data agar hasil penelitian tampak lebih meyakinkan, ada yang menyusun metodologi sedemikian rupa untuk menghasilkan kesimpulan yang diinginkan, bahkan ada pula praktik pencantuman nama penulis yang tidak terlibat secara nyata dalam proses penelitian.
Praktik-praktik yang seperti ini dapat berlangsung karena pengawasan belum selalu mampu menjangkau seluruh proses penelitian dan publikasi secara menyeluruh. Akibatnya, pelanggaran etika yang seharusnya menjadi perhatian bersama terkadang justru dianggap sebagai hal yang biasa.
Persoalan ini tidak berhenti pada pelanggaran prosedur semata. Dunia akademik memiliki mekanisme koreksi yang mungkin berjalan lambat, tetapi jejaknya sulit dihapus. Ketika seorang dosen mencantumkan namanya dalam sebuah artikel yang seluruh proses penyusunan, pengumpulan data, hingga penulisannya dilakukan oleh mahasiswa tanpa keterlibatan yang memadai dari dirinya, persoalan yang muncul bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut integritas akademik. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip kepengarangan ilmiah yang menempatkan kontribusi nyata sebagai dasar utama pencantuman nama penulis.
Pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi internasional seperti Committee on Publication Ethics (COPE) menegaskan bahwa status penulis harus didasarkan pada keterlibatan substansial dalam perumusan gagasan, perancangan penelitian, pengumpulan atau analisis data, maupun penafsiran hasil penelitian. Karena itu, pencantuman nama seseorang hanya karena jabatan, relasi kuasa, atau pertimbangan nonakademik lainnya tidak dapat dibenarkan.
Pelanggaran etika dalam publikasi ilmiah sering kali tidak menimbulkan konsekuensi secara langsung, sehingga sebagian orang merasa aman ketika melakukannya. Namun, setiap karya ilmiah pada dasarnya meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri kembali kapan saja. Ketika seorang akademisi berada pada tahap karier yang lebih tinggi dan mendapat sorotan yang lebih besar, rekam jejak publikasinya akan menjadi bagian penting dari proses penilaian.
Kondisi yang seperti ini, artikel yang sejak awal dibangun di atas praktik yang tidak jujur akan sulit dipertahankan. Temuan mengenai manipulasi data, pencantuman nama yang tidak semestinya, atau penggunaan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat memunculkan keraguan terhadap integritas penulis secara keseluruhan. Karena itu, kepercayaan yang selama ini diperoleh melalui berbagai capaian akademik dapat berkurang bahkan hilang ketika ditemukan satu pelanggaran yang menunjukkan adanya kebohongan dalam proses ilmiah.
John Beall, seorang peneliti yang banyak mengungkap praktik jurnal predator, pernah mengingatkan bahwa pelanggaran etika dalam publikasi ilmiah tidak hanya merugikan orang yang melakukannya, tetapi juga dapat merusak perkembangan ilmu pengetahuan secara lebih luas. Ketika sebuah penelitian memuat data yang tidak benar lalu berhasil dipublikasikan, penelitian ini bisa saja dijadikan rujukan oleh peneliti lain. Akibatnya, kesalahan yang awalnya berasal dari satu penelitian dapat menyebar ke penelitian-penelitian berikutnya. Jika hal ini terus berlanjut, banyak kesimpulan ilmiah yang dibangun di atas informasi yang keliru, sehingga dampaknya menjadi semakin sulit diperbaiki (Kesalahan berjama’ah).
Maka pertanyaannya bukan lagi apakah ini akan berdampak? Pertanyaannya adalah kapan dampak itu akan datang, dan seberapa besar?. Banyak orang mengira bahwa selama tidak ada yang mempersoalkan atau melaporkan, maka tidak akan ada masalah. Padahal, anggapan seperti itu tidak selalu benar. Saat ini hampir semua informasi akademik tersimpan dan dapat diakses secara digital. Artikel, data penelitian, hingga riwayat publikasi dapat ditelusuri kembali dengan relatif mudah. Berbagai perangkat pendeteksi plagiarisme dan sistem pemeriksaan lainnya juga semakin canggih. Karena itu, pelanggaran yang mungkin tidak terungkap hari ini tetap berpeluang ditemukan di kemudian hari. Selain itu, dunia akademik kini tidak lagi dibatasi oleh wilayah atau negara. Informasi dapat menyebar dengan cepat, sehingga persoalan yang muncul di satu tempat dapat diketahui oleh komunitas akademik yang lebih luas. Dalam kondisi seperti ini, menjaga integritas menjadi jauh lebih penting daripada sekedar menghindari pemeriksaan atau sanksi.
Di sisi lain, ada pertanyaan yang juga layak diajukan dengan adil, apakah sistem yang ada justru mendorong perilaku tidak etis ini? Jika ukuran keberhasilan akademik hanya dilihat dari banyaknya artikel yang terbit, bukan dari kualitas ide dan manfaatnya, maka tidak heran jika banyak orang akhirnya fokus mengejar jumlah.
Dosen maupun mahasiswa bisa terjebak pada pola pikir seperti ini, yang penting ada publikasi, bukan seberapa dalam gagasan yang ditawarkan. Dahulu, sebelum aturan sitasi diperketat dan sebelum aplikasi pemeriksa plagiarisme seperti Turnitin digunakan secara luas, jumlah tulisan memang terlihat sangat banyak. Namun, banyaknya karya itu tidak selalu berarti kualitasnya baik. Sebagian di antaranya hanya hasil menyalin dan menyusun ulang tulisan yang sudah ada, tanpa benar-benar menghadirkan ide baru. Lalu sistem diperketat. Manajemen referensi diwajibkan. Turnitin dipasang sebagai detektor plagiarisme. Dan tiba-tiba, jumlah karya yang terbit merosot drastis.
Satu pertanyaan pun muncul dengan logis, apakah aturan ini memudahkan atau justru mempersulit penulis? Jawabannya tidak hitam-putih. Harold Garfinkel, sosiolog yang banyak menulis tentang praktik sosial dalam institusi, mengingatkan bahwa aturan tanpa pemahaman konteks hanya akan menghasilkan kepatuhan formal, bukan kepatuhan substansial. Artinya, orang akan mencari cara untuk tetap memenuhi syarat di permukaan, tanpa benar-benar mengubah praktiknya. Ini yang kita saksikan, Turnitin dipasang, maka parafrase diperdalam sekedar untuk mengelabui sistem, bukan untuk membangun argumentasi yang lebih orisinal.
Aturan-aturan baru dalam dunia publikasi sejatinya bukan musuh penulis. Ia adalah cermin yang memaksa kita melihat kualitas sebenarnya dari karya yang kita hasilkan. Masalahnya, banyak yang tidak suka bercermin, terutama ketika bayangan yang tampak tidak seindah yang dibayangkan.
Produktivitas menulis yang kehilangan orientasi kualitas adalah produktivitas yang kosong. Ia mengisi daftar publikasi tanpa mengisi khazanah pengetahuan. Dan ketika sistem mulai menutup celah-celah kecurangan itu, bukan sistemnya yang patut disalahkan, melainkan budaya yang selama ini membiarkan celah itu tumbuh menjadi jalan utama.
Sebagai penutup, tulisan ini dapat dipahami sebagai pengingat bahwa dunia akademik memiliki daya ingat yang panjang. Ia tidak mudah menghapus jejak dari setiap pelanggaran yang pernah terjadi. Sekecil apa pun penyimpangan dari etika, pada waktunya akan kembali muncul ketika rekam jejak seseorang diperiksa secara lebih serius. Karena itu, sesuatu yang tampak aman hari ini tidak selalu akan tetap aman di masa depan. Dalam dunia akademik, kejujuran dan tanggung jawab bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi yang menentukan apakah seseorang tetap dapat dipercaya ketika seluruh rekam jejaknya diuji kembali.
