Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika, dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester I 2026

JAMBI,BITNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap ratusan kasus tindak pidana kriminal, narkotika, dan tindak pidana khusus selama Semester I Tahun 2026. Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jambi, Selasa (30/6/2026).

Konferensi pers dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polda Jambi bersama seluruh Polres di wilayah Provinsi Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum.

“Pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I Tahun 2026 ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Erlan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Ke-77, TP PKK Kabupaten Asahan Gelar Lomba Menghias Tumpeng Non Beras

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Jambi menangani 492 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau kejahatan C3.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 169 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 34 persen. Polisi juga mengamankan 260 tersangka serta menyita 448 barang bukti berupa kendaraan bermotor, hasil kejahatan, dan berbagai dokumen. Total kerugian materi akibat kejahatan C3 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,4 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi juga mengungkap 34 perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 49 tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 76 ribu liter solar, sekitar 10 ribu liter Pertalite, 25 ribu liter minyak tanah, puluhan kendaraan, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Tingkatan Peran Walidata Statistik Sektoral, Diskominfo Provinsi Jambi Bekerjasama dengan Diskominfo Batanghari

Selain itu, Polda Jambi menangani 23 laporan polisi terkait pertambangan tanpa izin (PETI) selama Semester I 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 50 tersangka dan menyita barang bukti berupa 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Di bidang pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran menangani 591 laporan polisi sepanjang Semester I 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 451 perkara berhasil diselesaikan.

Polisi mengamankan 931 tersangka yang terdiri atas 875 laki-laki dan 56 perempuan.

“Barang bukti yang disita meliputi 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Dari hasil pengungkapan tersebut diperkirakan sekitar 438.044 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp62,1 miliar,” kata Erlan.

Menurut Erlan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi yang terus berkembang, mulai dari jaringan lintas kabupaten dan provinsi, pemanfaatan media komunikasi digital, sistem tempel dalam peredaran narkotika, penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi, hingga penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga :  Pjs. Gubernur Sudirman: Hasil Penelitian Fapet Wujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap seluruh bentuk tindak pidana.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Provinsi Jambi. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan berhadapan dengan penegakan hukum yang tegas. Polda Jambi akan terus memburu para pelaku kejahatan, membongkar jaringan kriminal, dan memperkuat langkah-langkah preventif agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman, dan terlindungi. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polri di nomor 110 karena keberhasilan menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya. (*)