BITNews.id – OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan
Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun
2026) sebagai upaya mendorong industri BPR dapat meningkatkan daya saing
melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economic of scale dalam
menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang
mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.
Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang
berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR
Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor
21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, memberikan relaksasi batas waktu
pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor,
dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus
revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.
Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan, dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id. (*)
