BPH Migas, DPR RI, dan Ombudsman RI Sidak SPBU di Jambi, Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

JAMBI, BITNews.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi XII DPR RI dan Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (11/7/2026).

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait antrean panjang dan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam pemantauan tersebut, tim menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian berulang menggunakan banyak QR Code yang diduga dimanfaatkan untuk memasok kebutuhan sektor industri.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran administrasi, mulai dari penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan hingga kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Pengerit menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan jenis maupun nomor polisi kendaraan. Selain itu, kami menemukan STNK yang tidak sesuai, kendaraan yang dimodifikasi, serta penggunaan QR Code ganda oleh sejumlah konsumen,” kata Wahyudi.

Menurutnya, seluruh temuan tersebut akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Kolaborasi Sukses: Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan Kader Lingkungan Belajar Mengelola Sampah di Rumah

“Temuan-temuan di lapangan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan telaah dan investigasi terhadap distribusi BBM serta kendaraan yang ditemukan mengalami anomali,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan, BPH Migas akan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan. Di sisi lain, Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

“Apabila BBM subsidi dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya, kami akan melakukan koreksi, memberikan penalti kepada SPBU, serta menerapkan sanksi sesuai ketentuan. Penertiban terhadap pelaku pengerit juga akan dilakukan bersama pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan BPH Migas, Komisi XII DPR RI, Ombudsman RI, Polda Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Baca Juga :  75 Tahun Batang Hari, Pembangunan Merata, Wajah Kota Berubah, Pertumbuhan Ekonomi Naik dan Kemiskinan Menurun

“Kami berharap kolaborasi seluruh pihak dapat memastikan BBM subsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak dan mendukung aktivitas perekonomian,” katanya.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan adanya anomali dalam sistem distribusi BBM subsidi di sejumlah SPBU.

“Sebagian masyarakat sudah menggunakan QR Code sesuai ketentuan. Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui sistem digital, ditemukan sejumlah penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Fasha.

Ia menyebut Komisi XII DPR RI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat regulasi distribusi BBM subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui kerja sama dengan BPH Migas.

Menurutnya, Ombudsman RI berencana memanfaatkan jaringan 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia untuk mengawasi tata kelola distribusi BBM subsidi.

“Dalam waktu dekat kami akan menandatangani nota kesepahaman dengan BPH Migas agar pengawasan distribusi BBM subsidi dapat dilakukan secara lebih luas dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Al Haris Dampingi Kunker Presiden Jokowi

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, mengatakan hasil sidak akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi penyaluran BBM subsidi.

“Hasil pemantauan ini akan kami bahas dalam rapat internal pemerintah provinsi sebagai dasar penyusunan regulasi agar penggunaan BBM subsidi semakin tertib dan tepat sasaran,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan yang diperoleh dalam sidak tersebut.

“Kami telah mendampingi pelaksanaan pengecekan di SPBU. Seluruh temuan akan kami tindak lanjuti bersama Pertamina untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.

Sidak tersebut juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, Manager Supply and Distribution Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel I Nyoman Adi Pradana, serta perwakilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. (*)