JAMBI, BITNews.id – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Orang Kayo Pingai, RT 23, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Seorang pria berinisial M Als R (28) diamankan setelah aksinya kepergok korban.
Pelaku ditangkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, setelah sebelumnya diduga mencuri sepeda motor milik warga pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Timur membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar Kapolsek.
Peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi BH 2406 ZY di depan ruko miliknya. Saat itu, kunci kontak masih menempel pada kendaraan.
Korban kemudian masuk ke dalam ruko untuk merapikan sekaligus menyimpan barang dagangan sebelum menutup toko. Tidak lama berselang, seorang pria yang datang dengan berjalan kaki mendekati sepeda motor tersebut.
Pelaku kemudian mendorong sepeda motor, menaikinya, lalu menghidupkan kendaraan dengan menggunakan starter.
Aksi tersebut diketahui korban saat keluar dari ruko. Korban kemudian mengejar pelaku hingga berhasil mengamankannya sebelum menghubungi Polsek Jambi Timur.
Menerima laporan tersebut, personel Piket Reskrim Polsek Jambi Timur mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan, serta mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani proses penyidikan.
Pelaku diketahui berinisial M Als R, 28 tahun, warga asal Kepulauan Riau yang berdomisili di Kota Jambi. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Jambi Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan nomor polisi BH 2406 ZY dan satu buah kunci sepeda motor Yamaha Lexi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Jambi Timur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Warga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik, termasuk menggunakan pengamanan tambahan.
“Polresta Jambi akan terus hadir dan bertindak cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek. (RZ)
