Dua Terduga Pelaku Pencurian Velg Hilux Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam

JAMBI, BITNews.id – Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi mengungkap dugaan pencurian satu set velg mobil Toyota Hilux di kawasan Jalan Dewi Sartika, RT 12, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dua terduga pelaku berinisial M.A (21) dan S.R.R (24) diamankan polisi pada Senin (5/10/2026).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan tersebut melalui Kapolsek Pasar. M.A merupakan warga Kabupaten Batanghari, sedangkan S.R.R berdomisili di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Pengungkapan kasus bermula ketika korban berinisial R.Z (26), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Alam Barajo, mendapat informasi dari kakaknya bahwa toko ban miliknya di kawasan Beringin kehilangan satu set velg mobil Hilux pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolri Harap Rumah Kebangsaan Jadi Wadah untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta. R.Z kemudian melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Pasar untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Ps. Kanit Reskrim Polsek Pasar bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan dua terduga pelaku.

Sekitar pukul 11.00 WIB, atau beberapa jam setelah laporan diterima, petugas mengamankan M.A dan S.R.R tanpa perlawanan. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.

Baca Juga :  Buat Konsumen Setia Sinsen Bahar, Ada Paket Servis Lengkap Hanya Rp50 Ribu

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan empat buah velg mobil Hilux.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Pasar dalam menangani laporan masyarakat tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Jambi. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Ananto.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Pemkot Jambi, Maulana Ajak ASN Tingkatkan Kepedulian Sosial

Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Pasar Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana. (*)