Program Kampung Bahagia Lindungi Ketua RT, Ahli Waris Terima Santunan JKM Rp42 Juta

JAMBI, BITNews.id – Pemerintah Kota Jambi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Abdul Rahman, Ketua RT 07, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi, Selasa (13/10/2026).

Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Kampung Bahagia. Iuran kepesertaan almarhum Abdul Rahman selama ini ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyerahkan santunan tersebut secara langsung kepada ahli waris. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, serta Camat Telanaipura.

Baca Juga :  PSU Berjalan Kondusif, Tim Koalisi Al Haris-Sani Apresiasi Keberhasilan Penyelenggara

Maulana mengatakan, penyerahan santunan ini menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk para ketua RT yang selama ini berperan membantu penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di lingkungan warga.

Menurutnya, program Kampung Bahagia tidak hanya diarahkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, tetapi juga memperluas akses perlindungan sosial bagi warga yang menjalankan tugas dan aktivitas pelayanan masyarakat.

“Melalui program Kampung Bahagia, Pemerintah Kota Jambi berupaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting agar para ketua RT dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sementara keluarga mereka memiliki perlindungan ketika risiko sosial terjadi,” katanya.

Baca Juga :  Secangkir Kopi Sejuta Mimpi Bersama Honda #SatuHati

Ia berharap program perlindungan tersebut dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama keluarga peserta yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan bahwa santunan Jaminan Kematian merupakan manfaat yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan program.

Hendra mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Jambi yang telah memberikan perlindungan kepada para ketua RT melalui pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, termasuk bagi ketua RT yang memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat. Melalui program Kampung Bahagia, pemerintah daerah membantu memastikan mereka mendapatkan perlindungan, sehingga ketika risiko meninggal dunia terjadi, ahli waris berhak menerima manfaat sesuai ketentuan,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Satgas Pangan Provinsi Jambi Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Angso Duo

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan bagi pekerja formal maupun informal agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi.

Penyerahan santunan Rp42 juta kepada ahli waris Abdul Rahman ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat jaring pengaman sosial serta memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga peserta. (*)