Hadiri Launching Permendagri No. 59/2021, Edi Purwanto : Masyarakat Jambi Harus Dapat Pelayanan Terbaik

BITNews.id – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menghadiri launching Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ditemui usai acara, Edi Purwanto menyampaikan bahwa peluncuran Permendagri ini hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Tim Slog Polri Lakukan Pendataan BMN di Ditpolairud Polda Jambi

“Dalam konteks Jambi, nggak ada lagi alasan bagi pemerintah dan OPD untuk tidak melayani masyarakat dengan maksimal, masyarakat Jambi harus dapat pelayanan terbaik dari pemerintahnya,” tegas Edi.

Edi menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal adalah urusan pemerintahan konkuren wajib (urusan bersama pemerintah pusat dan daerah, red) terkait pelayanan dasar yang meliputi 6 bidang, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial.

Baca Juga :  Tak Cuma Biru Muda, Tas Sembako Murah yang Dibagikan Heru Budi Warna-Warni, CIE: Jangan Sumbu Pendek Cek Dulu ke Lapangan

“Tugas kami DPRD, mengawal agar 6 bidang tersebut menjadi prioritas anggaran, dan dianggarkan proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah,” tambah Ketua DPD PDI Perjuangan provinsi Jambi ini.

Hal senada disampaikan oleh Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Haryono, Ia berharap Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memasukkan program-program pelayanan dasar mulai dari RPJMD, Renstra OPD, RKPD, KUA PPAS sampai APBD.

Baca Juga :  Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Parang Menyerang Membabi Buta

“Yang terakhir dilaksanakan (programnya, red), jangan direfocusing, untuk peningkatan kualitas hidup dan pembangunan masyarakat,”ujar Sugeng.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat Kementerian Dalam Negeri dan beberapa kementerian terkait. Hadir juga para Sekretaris Daerah dan Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara luring maupun daring. (Dn)