Sidak ke PT BPP, DPRD Inhil Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai Reteh

INHIL,BITNews.id – Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional PT. Bara Prima Pratama (BPP) di Batu Ampar, Rabu (16/4/2025), menyusul laporan masyarakat terkait banjir besar dan perubahan warna air Sungai Reteh yang diduga akibat aktivitas pertambangan.

Tindakan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan operasional tambang di wilayah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Inhil, Muammar Ar, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Klasemen Sementara Liga Santri Piala Kasad 2022 di Provinsi Jambi

“Kami tidak ingin aktivitas ekonomi dilakukan dengan mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat serta merusak lingkungan dalam jangka panjang,” ujar Muammar.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut anggota Komisi III lainnya, yakni Muhammad Alias, Muslim Sumarno, Muhammad Sabit, Muhammad Amin, Hj. Tina Triana, dan Hj. Darnawati, serta tim pendukung sekretariat DPRD.

Dalam sidak tersebut, Komisi III meninjau langsung sistem pengelolaan limbah, alur tambang, serta langkah-langkah mitigasi banjir yang diterapkan perusahaan. DPRD juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Sosialisasi di Hutan dan Lahan Gambut, Kapolsek Dendang Ajak Pelajar Atasi Karhutla

Menanggapi hal itu, Site Manager PT. BPP, Samuel, menyambut baik kunjungan DPRD dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Kami berkomitmen menjalankan operasional sesuai peraturan yang berlaku dan terbuka terhadap evaluasi demi perbaikan bersama,” kata Samuel.

Komisi III menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan, pihaknya akan merekomendasikan tindakan lebih lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Kabupaten Kaur Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Dalam kesempatan itu, Komisi III juga mengingatkan pentingnya menjaga Sungai Reteh sebagai sumber utama kehidupan masyarakat dan bagian vital dari ekosistem di wilayah selatan Kabupaten Inhil. (Adv)