LANGKAT, BITNews.id – DPRD Kabupaten Langkat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat siang (29/11/2024).
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, memimpin jalannya sidang paripurna yang menandai pengesahan Ranperda tersebut.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat, Ahmad Senang, SHI, MH, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam laporannya, Ahmad Senang menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp2.124.784.461.943, yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp252.010.600.000
Pendapatan Transfer: Rp1.824.008.661.943
Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp48.765.200.000
Sementara itu, total Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.121.784.461.943. Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp3 miliar yang akan dialokasikan sebagai penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
“Surplus ini menjadi langkah penting untuk mendukung investasi strategis di Kabupaten Langkat,” ujar Ahmad Senang, yang akrab disapa Amse.
Banggar DPRD Langkat juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat terkait prioritas penggunaan APBD 2025. Di antaranya adalah:
1. Bidang Kesehatan: Mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC), peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Pustu, serta perbaikan manajemen di RSUD Tanjung Pura agar lebih mandiri secara finansial.
2. Bidang Pendidikan: Pemerataan sarana dan prasarana sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
Seluruh fraksi DPRD Langkat, melalui pendapat akhir yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing, menyatakan setuju terhadap pengesahan Ranperda APBD 2025 menjadi Perda.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Ketua DPRD Langkat dan Pj. Bupati Langkat yang diwakili oleh Sekda Amril.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menutup rapat dengan harapan agar Perda APBD 2025 dapat segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
“Semoga Perda APBD ini benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Sribana.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Langkat yang diwakili oleh Sekda Amril, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta undangan lainnya.(Rais)
Discussion about this post