JAMBI, BITNews.id – Bank Jambi memastikan pembangunan Gedung Kantor Cabang Utama (KCU) tetap dilanjutkan oleh penyedia jasa meski sempat menjadi sorotan dalam pemberitaan beberapa waktu terakhir.
Humas Bank Jambi menyatakan proses pembangunan masih berjalan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati antara Bank Jambi dan penyedia jasa.
“Pengerjaan pembangunan gedung KCU masih berproses sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah disepakati,” ujar Humas Bank Jambi, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, dalam kontrak tersebut terdapat ketentuan terkait penyelesaian pekerjaan apabila terjadi keterlambatan. Penyedia jasa tetap diberi kesempatan untuk menuntaskan sisa pekerjaan dengan konsekuensi dikenakan denda.
“Berdasarkan kontrak pekerjaan, penyedia jasa dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan dikenakan denda,” katanya.
Menurut dia, penyedia jasa juga telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proyek pembangunan sesuai ketentuan kontrak.
Bank Jambi menegaskan bahwa keterlambatan pengerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Atas keterlambatan tersebut, penyedia jasa dikenakan sanksi berupa denda sesuai perjanjian.
“Penyedia jasa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 50 hari kalender setelah jangka waktu kontrak berakhir dengan dikenakan denda,” ujarnya.
Terkait pembayaran, Bank Jambi memastikan akan melakukan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa.
“Penyelesaian atas keterlambatan pengerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa hingga pembangunan gedung KCU rampung 100 persen,” tutupnya. (*)
