BITNews.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional RI (BPN-RI) hingga BPN Kota Jambi merupakan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan penyelenggara Negara dengan tugas utama semata-mata melaksanakan Pelayanan Publik kepada Masyarakat.
Pejabat BPN Kota Jambi kembali melakukan tindakan yang patut diduga sebagai pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik, karena diduga menghambat atau mengulur-ulur waktu penyelesaian pembuatan dan penyerahan Sertifikat Tanah yang sudah jadi, untuk tujuan lain yang bertentangan dengan Fungsi BPN selaku Penyelenggara Pelayanan Publik atau Maladministrasi.
Hal tersebut mendapat perhatian khusus oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Ia menjelaskan bahwa, beberapa waktu yang lalu seorang warga Kota Jambi bernama M. Skarwanto mendatangai Kantor BPN Kota Jambi untuk mengurus dan mengecek hasil kerja BPN Kota Jambi terkait permohonan titik koordinat dan mutasi Sertifikat Tanah yang diurus sejak Oktober 2021 dan mendapatkan perlakuan pelayanan publik yang buruk dari Aparatur Sipil Negara BPN Kota Jambi.
“Saudara M. Skarwanto sudah 6 (enam) kali datang ke Kantor BPN Kota Jambi hanya untuk memperoleh jawaban pasti apakah pengurusan Titik Koordinat dan Mutasi Sertifikat Tanah yang dimohon sejak Oktober 2021, sudah selesai atau belum dengan membawa serta kertas merah bukti permohonannya,” kata Petrus Selestinus pada rilis yang diterima media ini, Kamis (17/2/22).
Dikatakan Petrus, lagi-lagi M. Skarwanto harus kecewa karena Petugas BPN Kota Jambi selalu tidak berada di tempat atau ada di tempat tetapi tidak memberikan pelayanan yang baik, malah mendelegasikan tugas memberi pelayanan publik kepada petugas security BPN Kota Jambi dengan pengetahuan yang minim karena bukan bidangnya alias tidak sesuai dengan standar pelayanan publik.
“Setiap M. Skarwanto datang ke kantor BPN pasti menunggu lama berjam-jam, kemudian disuruh besok datang lagi, asal menunjuk tanggal dan hari sesuka hati, namun pada hari yang dijanjikan itupun pegawai BPN tidak berada di tempat karena sedang keluar atau lagi asyik bersenda gurau dengan sesama rekan sekantor,” ungkapnya.
Sebagai rakyat kecil, lanjut Petrus mengatakan bahwa, M. Skarwanto merasa telah dipermainkan, tidak dihargai bahkan dihina, karena mereka hanya ramah kepada petani berdasi, sedangkan M. Skarwanto barangkali karena hanya petani miskin tidak punya salam tempel sehingga diperlakukan secara diskriminatif bahkan menghina.
Lebih lanjut Petrus Salestinus mengatakan bahwa, pejabat BPN seperti inilah yang merusak upaya Menteri Kepala BPN dan Presiden Jokowi yang setiap hari pidato tentang pelayanan publik yang baik namun seketika itu juga dirusak dibangkangi oleh aparat BPN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya mau bekerja benar kalau ada salam tempel, upeti atau uang suap.
Karena itu TPDI selaku Kuasa Hukum M. Skarwanto akan melaporkan perilaku tidak terpuji aparat BPN Kota Jambi kepada Menteri Kepala BPN, Menkopolhukam bahkan Presiden soal pelayanan publik yang buruk dan mengangkangi kebijakan Presiden Jokowi dan Menteri Kepala BPN selaku penentu kebijakan pelayanan publik.
“Copot Kepala Kantor BPN Kota Jambi, tertibkan dan bangun budaya kerja dengan etos kerja yang lebih baik, yang memperlakukan setiap orang sama, bukan berdasarkan berdasi atau tidak. TPDI akan melaporkan juga Kepala Kantor BPN Kota Jambi kepada Lembaga OMBUDSMAN RI agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Akmal saat dikonfirmasi via telpon mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya tidak tau permasalahan itu, saya lagi diluar kota, coba langsung datang ke kantor saja,” jawabnya singkat. (Hn)








Discussion about this post