Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Amankan Pelaku dan Barang Bukti 602 Gram Sabu

JAMBI,BITNews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi dengan mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti sabu seberat 602,94 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi pada Senin malam, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Kota Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.

Baca Juga :  Setum Polda Jambi dan Dinas Perpustakaan Teken Kerja Sama Penguatan Budaya Literasi

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP di lokasi pertama,” ujar Erlan Munaji, Rabu (14/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga sabu di saku celana tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.

“Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur,” kata Erlan.

Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan dalam plastik hitam dan dibungkus menggunakan jaket. Dari dua lokasi pengungkapan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 615,7 gram dan berat bersih 602,94 gram.

Baca Juga :  Sinsen Beri Diskon Servis Setiap Hari Minggu

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, sedotan dan sendok sabu, satu unit telepon genggam berbasis Android, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Erlan Munaji menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu milik seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Semarakkan Hari Santri, Pemkab Tanjabbarat Gelar Berbagai Kegiatan

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” ujarnya.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemasok utama,” tegas Erlan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (Red)