• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Galian C Tanah Urug di Desa Lopak Aur Diduga Tidak Mempunyai Ijin

Bitnews.id by Bitnews.id
17 September 2021
in Daerah
Galian C Tanah Urug di Desa Lopak Aur Diduga Tidak Mempunyai Ijin
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Tambang galian C tanah urug di Desa Lopak Aur,Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan

Pantauan dilapangan, Amin yang merupakan warga setempat saat dikonfirmasi Wartawan BITNews.id Kamis(16/09/2021) di kediamannya mengatakan tambang galian C yang tak berizin tersebut berada di wilayah Desa Lopak Aur, kami sangat khawatirkan tambang tersebut merusak lingkungan

Baca Juga:

Syahroni Ali Resmi Jabat Kalapas Jambi, Kemenkumham Dorong Penguatan Pemasyarakatan

Dukung Pencegahan Stunting, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Nutrisi untuk Ibu dan Anak di Bungo

Ditpolairud Polda Jambi Ikuti Karya Bakti Peringatan Hari Juang TNI AD 2025

Kejurprov Balap Sepeda Jambi 2025 Resmi Dibuka di Kabupaten Tebo

“Jika tidak mengantongi izin berarti mereka melakukan usaha tambang secara ilegal, yang kami khawatirkan karena tidak adanya rambu-rambu yang mereka pedomani sehingga proses penambangan yang mereka lakukan bisa saja merusak lingkungan,” ujarnya.

Selain itu kondisi Jalan yang dilewati mobil pengangkut tanah dapat merusak jalan lingkungan,serta debu membuat warung yang dia tempat sepi pelanggan.

“Semenjak mobil muatan tanah hasil tambang galian C melewati jalan ini, jalan ini jadi rusak dan berdebu sehingga pelanggan toko saya berkurang, karena orang mau mampir banyak debu,” tutur amin.

Penulusuran media dilapangan tampak kondisi Jalan yang dilalui mobil muatan tanah hasil galian C Ilegal tersebut rusak parah.

Berdasarkan keterangan masyarakat menyebutkan galian C tersebut berada di lahan milik H Dhori , di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, diduga hingga saat ini belum mengantongi izin usaha pertambangan.

Dari hasil pantauan Yang terjadi di lokasi, ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian tanah tersebut disinyalir untuk penimbunan proyek pemerintah dan lainnya, sebagai pengelolanya harus memegang izin lengkap.

Izin yang dimaksud ialah IUP spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan :
1. mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium.
2. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.
3. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit.
4. Batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.
5. Batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian bila dilihat dari undang-undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaannya.

Berdasarkan Hal diatas diduga termasuk pada ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Yang mana, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ary)

Next Post
Pemdes Jati Mulyo Distribusikan BLT DD Sebanyak 57 KK

Pemdes Jati Mulyo Distribusikan BLT DD Sebanyak 57 KK

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.