Hari Kerja, RH Lantik Tim Pemenangan di Kerinci

KERINCI,BITNews.id – Pelantikan Tim Pemenangan Romi-Sudirman di Kerinci, Kamis (19/09) diduga melanggar aturan, pasalnya pelantikan dilakukan pada hari kerija sedangkan status Romi Haryanto saat ini masih sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur Aktif.

Menganai pelantikan Tim Romi-Sudirman di Kerinci, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kerinci, Doni Aria, ketika dikonfirmasi mengatakam sampai saat ini Bawaslu belum tau mengenai Cuti dari Paslon Romi Haryanto (RH) .

Baca Juga :  Festival Anak Sholeh Indonesia di Tanjab Barat Membentuk Generasi Berkarakter Islami Sejak Usia Dini

“Kalau pelantikannya di hari kerja, kandidat tersebut statusnya sebagai Bupati aktif dan belum cuti tentunya melanggar namun akan kami cek dulu,” kata Doni.

Bawaslu Kerinci tentunya akan menindak lanjuti kalau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat Paslon Baik itu Pilgub Jambi maupun Pilbup Kerinci.

“Kalau melanggar tentu Bawaslu Kerinci akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Pakaian Adat dan Seragam Korpri Warnai Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Salah seorang warga Kerinci, Heri menyayangkan kalau kandidat Paslon Gubernur Jambi yang melantik Tim Pemenangan di Kerinci saat hari Kerja.

“Romi saat ini statusnya sebagai Bupati Tanjab Timur aktif, sedangkan pelantikan dilakukan saat hari kerja itu jelas melanggar aturan,” bebernya.

Ditambahkannya, supaya Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang Sah untuk mengusut adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Gubernur Jambi tersebur.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Rapat Operasional Triwulan II Tahun 2022

“Kami harap Bawaslu segera menindaklanjuti adanya pelanggaran tersebut,” ungkapnya. (*)