JAMBI, BITNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan bermotif “segitiga” yang belakangan marak terjadi, terutama dalam transaksi jual beli daring.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, dalam apel dan pengarahan di Mapolda Jambi, Rabu (23/7/2025) pagi.
“Modus penipuan segitiga kerap melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi perantara atau pihak ketiga. Mereka mengelabui korban dengan cara menyatukan dua pihak yang tidak saling kenal dalam transaksi jual beli online, lalu memanipulasi komunikasi di antara keduanya,” ujar Kombes Pol Jimmy.
Pelaku biasanya menciptakan skenario seolah-olah membantu transaksi, padahal bertujuan mengambil keuntungan dengan memperdaya salah satu pihak. Korban acapkali tertipu hingga mengirimkan uang atau data pribadi kepada pelaku tanpa menyadari bahwa ia sedang dimanipulasi.
Kombes Pol Jimmy menegaskan pentingnya verifikasi identitas dalam setiap transaksi online.
“Jangan mudah percaya dengan pihak yang mengaku sebagai perantara atau pihak ketiga. Pastikan hanya bertransaksi dengan orang yang benar-benar dikenal dan dapat dipercaya. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif untuk menekan angka kejahatan siber, Ditreskrimum Polda Jambi membagikan tiga tips pencegahan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan bermodus segitiga.
Pertama, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku sebagai perantara atau pihak ketiga dalam suatu transaksi.
Kedua, pastikan seluruh proses jual beli hanya dilakukan dengan pihak yang benar-benar dikenal dan dapat dipercaya.
Ketiga, setiap informasi atau permintaan yang berkaitan dengan pengiriman uang maupun data pribadi wajib diverifikasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Tindakan ini dinilai penting untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman penipuan digital yang kian berkembang.
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya Polda Jambi dalam menangkal kejahatan siber yang terus berkembang dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial maupun kebocoran data pribadi. (Red)








Discussion about this post