JAMBI,BITNews.id – PT Jasa Raharja Jambi, bekerjasama dengan Tim Samsat Batanghari, menggelar operasi gabungan guna mengidentifikasi potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib masyarakat di Kabuapten Batanghari pada Jumat, 1 Maret 2024.
Kepala PT Jasa Raharja Jambi, Donny Koespraytitno, mengatakan bahwa, operasi gabungan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi kendaraan bermotor, dengan mengingatkan bahwa implementasi pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 telah diberlakukan di Jambi.
Masyarakat diminta untuk menunjukkan ketaatan dalam membayar pajak, memberikan sumbangan wajib untuk kendaraan bermotor, dan memastikan kelegalan STNK kendaraan mereka.
Tindakan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi tunggakan Pajak dan Sumbangan Wajib serta mencegah sanksi penghapusan data kendaraan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Bagi pelanggar yang lalai memperpanjang STNK kendaraan bermotor selama lebih dari dua tahun, nomor kendaraan mereka dapat dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor,” jelas Donny.
Razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Jasa Raharja bersama Tim Samsat Batanghari berlangsung pada 26 dan 28 Maret 2024.
“Operasi ini berfokus pada daerah ujung jalur 2 di Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian, simpang BBC Muara Bulian, dan Simpang AMD Batanghari. Selama dua hari tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk pajak dan STNK,” jelasnya.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsar Bulian, Miky Yudarta, mewakili Jasa Raharja Jambi menjelaskan bahwa, razia ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya patuh pada aturan pajak dan sumbangan wajib.
“Kami mengidentifikasi kendaraan bermotor yang memiliki potensi tunggakan pajak, memungkinkan langkah-langkah penagihan dan pembayaran dapat langsung dilakukan di lokasi razia karena adanya mobil Samsat Keliling di agenda razia,” jelasnya.
Selain memeriksa administrasi, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang manfaat dan dampak positif dari ketaatan membayar pajak dan sumbangan wajib.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor meningkat, serta memastikan legalitas kendaraan mereka tetap sesuai peraturan yang berlaku.
Jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan memberikan pertanggungjawaban pihak ketiga terhadap korban yang bukan berada di kendaraan penyebab kecelakaan. (Hn)
Discussion about this post