BITNews.id – Aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) di Jambi pada 18 Oktober 2021 diterima dengan baik oleh PT. Maybank Indonesia Finance Cabang Jambi.
Maybank Finance sebagai badan hukum (rechtspersoon) di wilayah Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.
Pada aksinya, LPKNI membawa agenda pengaduan salah satu debitur Maybank Finance atas nama Elsa Ramadona setelah sebelumnya diberitakan kehilangan unit kendaraan yang dibiayai Maybank Finance.
Pihak Maybank Finance melalui Ardi Kurniaputra selaku kepala cabang menyatakan, pihak maskapai asuransi telah menyetujui klaim dari debitur dengan melakukan pencairan klaim tersebut kepada Maybank Finance, akan tetapi dikarenakan debitur tidak tertib melakukan pembayaran angsuran dalam masa fasilitas pembiayaannya sebelum kendaraan hilang, maka denda keterlambatan menjadi cukup besar dan mempengaruhi perhitungann nilai pelunasan yang berasal dari dana hasil klaim asuransi tersebut.
Hal ini sejalan dengan ucapan Ketua LPKNI Kurniadi Hidayat pada salah satu media massa didaerah Jambi 15 oktober 2021, dimana debitur melalui LPKNI meminta penghapusan seluruh denda yang pernah timbul pada saat berjalan fasilitas pembiayaan.
Namun demikian, setelah seluruh permintaan pengurangan denda dikabulkan, debitur beralih mengajukan permintaan penghapusan atas seluruh denda yang timbul disebabkan keterlambatan membayar angsuran dari awal kredit berjalan sebelum unit kendaraannya dinyatakan hilang.
Terhadap permintaan tersebut Maybank Finance yang memiliki prinsip Humanising Financial Service berusaha mengakomodir permintaan debitur dan melakukan pemangkasan denda atas keterlambatan debitur Elsa Ramadona.
Hingga jumat 22 oktober 2021 debitur tidak lagi mengajukan keberatan dan aksi unjuk rasa yang semula direncanakan berlangsung dari senin hingga jumat 22 oktober tidak jadi dilakukan. (*/hen)
Discussion about this post