BANDUNG, BITNews.id – Alit Hidayat, seorang petani cabai asal Kampung Mekar Bakti, Desa Margamekar, harus menelan kekecewaan yang mendalam.
Kebun cabai merah keriting miliknya rusak parah akibat urugan tanah yang dilakukan oleh PT Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) dalam proyek pemagaran lahan mereka.
Hingga kemarin, Rabu (15/01), pihak UPBS belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, meskipun kejadian ini telah berlangsung sejak akhir Juli 2024.
Lahan cabai milik Alit berada di atas tanah milik PLN yang berbatasan langsung dengan area UPBS. Urugan tanah tersebut dilakukan untuk meratakan lahan sebagai persiapan pemasangan pagar beton.
Namun, tindakan itu berdampak buruk bagi lahan pertanian Alit. Selain tanaman cabai, tanaman pecai, kopi, dan berbagai peralatan pertanian yang ada di kebun tersebut ikut tertimbun.
“Saya sangat terkejut saat melihat kebun saya rusak akibat urugan tanah. Semua tanaman habis tertimbun, termasuk cabai, pecai, dan kopi. Bahkan alat-alat pertanian saya juga tidak bisa diselamatkan,” ungkap Alit saat diwawancarai oleh bitnews.id
Alit mengaku telah menanggung kerugian hingga Rp81.506.000, jumlah yang sangat besar bagi seorang petani kecil. Ironisnya, kerugian tersebut merupakan dana pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang kini menjadi beban berat baginya.
Saat berusaha mendapatkan klarifikasi, Alit mendapati bahwa pihak UPBS justru mempertanyakan legalitas lahan yang ia gunakan. H. Engkun, perwakilan UPBS, menanggapi dengan pernyataan yang dinilai tidak sensitif terhadap kerugian yang diderita Alit.
“Lahan itu milik siapa? Mana dokumen legalitasnya?,” ujar H. Engkun
Selain itu, upaya Alit untuk mendatangi kantor UPBS guna meminta penjelasan langsung juga tidak membuahkan hasil.
Ia hanya diterima oleh Kepala Satpam, yang menyampaikan bahwa manajemen perusahaan belum menerima arahan dari Divisi Humas yang dikepalai oleh Agus Wiba.
“Pihak manajemen belum mendapatkan pelimpahan wewenang untuk menangani masalah ini, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan apa pun,” ujar Kepala Satpam.
Alit sangat menyayangkan sikap UPBS yang dianggap tidak kooperatif dan cenderung abai terhadap penderitaan petani kecil.
Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut mencerminkan ketimpangan antara masyarakat kecil dan perusahaan besar yang seharusnya memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau mereka tetap tidak merespons, saya akan meminta pendampingan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Alit.
Kejadian ini mengundang perhatian berbagai pihak karena memperlihatkan bagaimana perusahaan besar terkadang bertindak tanpa mempertimbangkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Tidak hanya merugikan secara finansial, tindakan semena-mena seperti ini juga memengaruhi kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat.
Kasus seperti ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat dalam melindungi hak-hak petani kecil. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan besar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Selain itu, pengawasan terhadap dampak lingkungan juga harus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPBS belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini. Alit berharap ada penyelesaian yang adil sehingga ia dapat melanjutkan usahanya sebagai petani. “Ini soal keadilan. Saya hanya ingin mendapatkan hak saya sebagai warga yang mencari nafkah dengan cara halal,” pungkasnya.
Sejarah Perkebunan Teh Pangalengan
Cerminan Ketimpangan Sejak Zaman Kolonial
Pangalengan dikenal sebagai salah satu kawasan agraris subur sejak zaman kolonial Belanda. Wilayah ini telah lama dimanfaatkan untuk perkebunan teh yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar milik kolonial, dengan keuntungan besar yang didapatkan dari hasil bumi lokal.
Namun, di balik kejayaan perkebunan tersebut, terdapat sejarah panjang ketimpangan, di mana para petani kecil sering kali menjadi korban kebijakan sepihak yang mengutamakan kepentingan perusahaan besar. Sejarah ini tampaknya terulang kembali dalam kasus Alit Hidayat, yang menghadapi kerugian akibat tindakan PT Ultra Peternakan Bandung Selatan.
Mirip dengan masa kolonial, kepentingan petani lokal kembali terpinggirkan oleh dominasi perusahaan besar yang abai terhadap dampak sosial dan lingkungan. (Alga)








Discussion about this post