JAMBI,BITNews.id – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi melaporkan dugaan aktivitas industri yang dinilai melanggar aturan di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Laporan tersebut menyoroti keberadaan kegiatan usaha yang diduga tidak sesuai zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, dan berpotensi mengancam kelestarian warisan budaya Melayu Kuno.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI mengungkap adanya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya tanpa izin lengkap, termasuk indikasi tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan. Lembaga tersebut juga mencatat dugaan praktik koordinasi ilegal atau suap kepada pihak tertentu untuk mempermudah perizinan.
LPKNI menemukan perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan pada zona yang seharusnya menjadi area perlindungan cagar budaya. Selain itu, terdapat aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, lalu lintas truk, pergerakan alat berat, serta operasi jetty, kapal besar, dan tongkang yang berada di dalam atau dekat zona penyangga situs.
Salah satu temuan yang dianggap paling mencolok adalah keberadaan sebuah candi yang dipagari seng, dan di dalamnya ditemukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara.
Menurut LPKNI, aktivitas industri yang berlangsung di sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan situs. Getaran dari penggunaan alat berat dinilai dapat merusak struktur candi dan artefak kuno, sementara erosi tanah mengancam kelestarian kanal purbakala serta lanskap historis kawasan.
Selain itu, gangguan terhadap ekosistem yang selama ini berfungsi sebagai penyangga alami dikhawatirkan menurunkan nilai historis dan budaya situs. LPKNI juga menyoroti bahwa kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya nasional.
LPKNI menyatakan bahwa sejumlah aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sejumlah pasal yang disebut berpotensi dilanggar antara lain Pasal 66 mengenai larangan merusak cagar budaya. Pasal 67 tentang larangan memindahkan cagar budaya tanpa izin. Pasal 81 mengenai larangan mengubah fungsi ruang situs. Pasal 101, 104, 105, 108, 110, 111, dan 112 terkait sanksi pidana atas perusakan, pengalihan, pengubahan fungsi ruang, serta pemanfaatan komersial tanpa izin.
LPKNI menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya bertentangan dengan regulasi nasional, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip pelestarian internasional.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, meminta seluruh aktivitas industri yang tidak sesuai ketentuan agar dihentikan dan dipindahkan dari kawasan cagar budaya.
“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara,” ujarnya. Jumat (05/12/2025).
Kurniadi juga menekankan keterkaitan antara pelestarian cagar budaya dan perlindungan konsumen.
“Hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat, terutama dalam pemanfaatan kawasan untuk pariwisata dan perdagangan produk budaya. Hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri,” tegasnya.
LPKNI turut meminta peningkatan pengawasan lintas instansi serta pelibatan masyarakat dalam pelestarian.
Kawasan Cagar Budaya Muarajambi memiliki luas 3.981 hektare dan mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Muaro Jambi. Bagian utara kawasan berbatasan dengan Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo, sementara sisi timur berbatasan dengan Desa Teluk Jambu dan Desa Dusun Mudo.
Adapun bagian selatan mencakup wilayah Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah, serta bagian barat berbatasan dengan Desa Danau Lamo dan Desa Baru. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 259/M/2013.
LPKNI menyampaikan tembusan laporan kepada Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kapolri. (*)








Discussion about this post