LSM GPI Desak Pemkot Blitar Cabut Perwali Nomor 69 Tahun 2022

BLITAR,BITNews.id – Desakan agar Pemerintah Kota Blitar mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2022 semakin menguat.

Tidak hanya datang dari DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (LSM GPI) juga turut menekan Pemkot Blitar untuk segera membatalkan regulasi tersebut.

Ketua LSM GPI, Joko Prasetiyo, menilai regulasi tersebut berpotensi melegalkan pungutan sekolah oleh komite, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  NMAX Tour Boemi Nusantara Full Gaspol Jelajahi Dataran Tinggi Kerinci

“Perwali ini membuka celah bagi sekolah untuk menarik iuran dari orang tua siswa dengan dalih sumbangan. Padahal, sesuai Permendikbud nomor 75 Tahun 2016, sumbangan harus bersifat sukarela, bukan kewajiban yang dibebankan kepada wali murid,” tegas Joko saat dihubungi, Minggu (23/2/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan pungutan berkedok sumbangan di semua sekolah Negeri Blitar yang ada di blitar

Baca Juga :  Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Pengecekan Hotspot di Perbatasan Jambi-Sumsel

LSM GPI menegaskan, jika Pemkot Blitar tidak segera mencabut atau merevisi Perwali tersebut, mereka siap mengerahkan massa bersama para wali murid untuk menggelar aksi demonstrasi.

“Kami mendesak Wali Kota Blitar yang baru dilantik untuk segera meninjau ulang dan mencabut Perwali ini. Jika tetap dipertahankan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum demi melindungi hak pendidikan yang bebas dari pungutan liar,” tandas Joko.

Baca Juga :  HUT ke-80 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Doa Bersama di Masjid At-Taqwa

Menurutnya, revisi Perwali ini mendesak untuk mencegah praktik pungutan yang memberatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri harus gratis dan tidak boleh ada aturan yang memberi celah bagi pungutan sistematis.

“Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi hak masyarakat mendapatkan pendidikan tanpa pungutan liar. Jika Wali Kota Blitar baru tidak segera bertindak, kami pastikan akan ada aksi besar-besaran dalam waktu dekat,” pungkasnya.(Ddt)