Manfaatkan Kelalaian Jemaah, Spesialis Curanmor di Parkiran Masjid Ditangkap di Sarolangun

JAMBI, BITNews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir masjid di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial MF alias L (38), warga Kota Jambi, ditangkap di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (15/10/2026) dini hari.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Selatan, menjelaskan bahwa pelaku diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di masjid, terutama kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih terpasang di kontak.

“Pelaku kita amankan di wilayah Sarolangun setelah dilakukan penyelidikan intensif. Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di kontak saat beribadah di masjid,” ujar Kapolsek Jambi Selatan.

Baca Juga :  Tim RH Sering Tebar Hoax Termasuk Hasil Survei, Masyarakat Jambi Makin Jijik

Kasus tersebut bermula pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu, korban berinisial J (63), warga Kecamatan Jambi Selatan, datang ke salah satu masjid di Lorong Perikanan, Kelurahan The Hok, untuk melaksanakan salat Magrib.

Korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X dan memarkirkannya di area parkir masjid. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di kontak saat korban masuk ke masjid untuk beribadah.

Usai salat, korban menyadari kunci sepeda motornya masih tertinggal. Ketika memeriksa area parkir, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Baca Juga :  Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Kabupaten Sarolangun. MF alias L kemudian ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah makan di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV di sekitar TKP, surat kendaraan milik korban, serta dua unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Baca Juga :  Pastikan Kelancaran Mudik Nataru, Satgas Operasi Lilin 2025 Polda Jambi Intensifkan Patroli di Jalur Arteri dan Tol Sebapo

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MF alias L disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk ketika hendak beribadah.

Pengendara diminta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, mengunci setang, serta tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang di kontak, meskipun hanya untuk waktu singkat.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna meminimalkan risiko pencurian. (*)