Masyarakat Kurang Mampu Bisa Berobat Gratis di RSUD Raden Mattaher dengan SKTM

JAMBI,BITNews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher memberikan program pengobatan gartis bagi pasien kurang mampu.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr.Herlambang menjelaskan bahwa, saat ini tidak ada lagi pasien yang ditolak karena tidak memiliki biaya atau yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Bidang SMA Disdik Provinsi Jambi Raih Penghargaan "Terbaik Dua Kerja DAK Fisik 2021" dari Kemendikbud RI

“Kita disini bersama Pemprov Jambi telah mempunyai solusinya, nantinya pasien yang tidak mampu bisa mengurus SKTM (Surat keterangan tidak mampu) dari RT sampai Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dinas sosial dan Dinas Kesehatan untuk persyaratan agar bisa berobat ataupun perawatan di rumah sakit. semua mekanisme nya dilengkapi,” ujar Herlambang, Kamis (14/7/2022).

Herlambang menjelaskan bahwa, ini merupakan bagian dari program Dumisake yang dicanangkan Gubernur Jambi, Al Haris.

Baca Juga :  Edi Purwanto Ucapkan Selamat HUT Kabupaten Merangin ke 74

“Kita hanya menjalankan amanah beliau (Al Haris-red), bila ada masyarakat yang tak mampu bisa berobat ke RSUD Raden Mattaher bisa memakai SKTM dan hanya RSUD Raden Mattaher saja yang masih memberlakukan pengobatan memakai SKTM,” pungksnya.(Hn)