JAMBI, BITNews.id – Pelaku pencurian barang milik peserta Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqoh Al Hadist (STQH) dari Papua berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku itu berinisial MD (16) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Sementara, peserta STQH itu bernama Arsil Adlim Amnasry (14) warga Jalan Padat Karya, RT06, Kelurahan Kali Harapan Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Pelaku itu melakukan aksinya di Grand Hotel Jambi Kamar 310 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Sabtu (4/11/23) sekitar pukul 07.55 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, awalnya peserta STQH dari Papua ini bangun dari tidurnya dan mau mengambil barang di dalam tas selempang miliknya.
“Saat itu tas diletakkan diatas meja. Akan tetapi, tas itu tidak ada. Lalu, korban menanyakan kepada temannya dan temannya tidak mengetahui,” ujarnya, Senin (6/11).
Setelah itu, teman peserta STQH dari Papua memberitahu bahwa pintu kamar hotel saat korban tidur dalam keadaan terbuka.
Lantas, peserta STQH dari Papua pun memberitahu kepada pendampingnya terkait tasnya yang hilang dicuri. Setelah itu, pendamping dan peserta STQH dari Papua menemui pihak hotel untuk melihat rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV satu orang pelaku berdiri di depan pintu kamar peserta STQH itu sembari melihat situasi,” jelasnya
Kemudian, pencuri itu masuk ke dalam kamar dan keluar dari kamar dengan membawa tas milik peserta STQH dari Papua.
Atas kejadian itu, peserta STQH dari Papua mengalami kerugian uang sebesar Rp 4 juta. Peserta STQH dari Papua itu pun kemudian melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian barang peserta STQH dari Papua, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa pencuri itu sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
“Dapat informasi keberadaan pencuri itu, tim pun langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pengembangan didapati barang tas selempang milik peserta STQH,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pencuri barang milik peserta STQH dari Papua itu dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (jd/hn)
Discussion about this post